Jalankan Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Jumat, 28 Oktober 2022 – 14:32 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan nota keberatan atau eksepsi melalui penasihat hukumnya.

Tim penasihat hukum Arif yang diketuai Janaedi Saibih membacakan eksepsi itu pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

Menurut Junaedi, kliennya berupaya merintangi penyidikan kematian Brigadir J karena semata-mata menjalankan perintah Ferdy Sambo.

"Segenap tindakan terdakwa, sebagaimana didakwakan saudara penuntut umum, dilakukan atas perintah Ferdy Sambo," kata Juanedi saat membacakan eksepsi untuk AKBP Arif RAchman di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

BACA JUGA: Ada Arahan agar Penyidik Polres Jaksel Bikin Folder Khusus Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Saat Yosua terbunuh pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo merupakan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Adapun Arif Rachman adalah wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri.

Junedi menegaskan Arif Rachman hanya pejabat pelaksana yang menjalankan tugas dalam rangka dinas yang wajib dilaksanakan atas dasar perintah atasannya.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Beber Suasana Tegang di Rumah Ferdy Sambo setelah Brigadir J Tewas

Menurut Junaedi, semua tindakan kliennya pada proses olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan dalam rangka melaksanakan tupoksi pejabat pelaksana.

Junaedi pun menegaskan jika ada dugaan penyalagunaan wewenang pada tindakan Arif Rachman, seharusnya hal itu diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum dibawa ke ranah pidana.

Oleh karena itu, Juanedi menyebut surat dakwaan jaksa prematur. Dia meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dari jakwa penuntut umum (JPU) tersebut.

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari saudara penuntut umum tidak dapat diterima," ujar Junaedi.

Dalam surat dakwaan yang disusun JPU disebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Arif menghapus isi rekaman kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang memperlihatkan Yosua Hutabarat masih hidup saat suami Putri Candrawathi itu tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sore.

Isi rekaman CCTV itu berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo soal dirinya tiba di TKP saat Yosua sudah tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Pada 13 Juli 2022 malam, Arif Rachman menemui Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di pantri ruangan kerja Ferdy Sambo di Divpropam Polri.

Pada pertemuan itu Arif menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya menghapus isi fail rekaman CCTV yang tersimpan di laptop dan flashdisk.

Memang rekaman CCTV itu mementahkan skenario Ferdy Sambo soal penyebab kematian Yosua.

Namun, Ferdy Sambo mengetahui empat polisi yang pernah melihat isi rekaman itu, yakni Arif, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.

Baiquni kemudian menghapus fail rekaman CCTV yang tersimpan di laptopnya. Keesokan harinya, Baiquni menemui Arif Rachman dan menyampaikan bahwa isi laptopnya sudah bersih dari fail yang memperlihatkan Yosua masih hidup.

Selanjutnya, Baiquni meletakkan laptop itu di mobilnya. Syahdan, Arif Rachman mengambil laptop itu dan mematahkannya.

Pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman menyerahkan laptop yang sudah patah itu kepada penyidik Direktorat Tindan Pidana Umum Bareskrim Polri.

JPU mendakwa Arif Rachman dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler