Satu Lagi, KPK Jerat Menteri Kabinet Kerja

Rabu, 18 September 2019 – 18:28 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat seorang menteri Kabinet Kerja sebagai tersangka. Kali ini ada menteri berinisial IMR yang menjadi tersangka suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam perkara sama, KPK juga menjerat staf khusus Menteri IMR yang bernama Miftahul Ulum alias MIU sebagai tersangka. ”Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka, IMR dan asisten pribadinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Dua Petinggi KONI Terbukti Korupsi

Menurut Marwata, jerat tersangka untuk Menteri IMR dan Ulum merupakan pengembangan penyidikan atas perkara yang sebelumnya telah menyeret lima orang dari pihak KONI dan Kemenpora. Antara lain Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan bendaharanya yang bernama Jhonny E Awuy, serta tiga pegawai Kemenpora, yakni Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Marwata menjelaskan, persidangan kasus itu telah mengungkap penerimaan dana dari anggaran Kemenpora tahun 2014-2018. “Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

BACA JUGA: Pengacara Bantah Menpora Terima Aliran Dana Suap Hibah KONI

Lebih lanjut Marwata memerinci, ada aliran uang kepada Ulum sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, serta Rp 11, 8 miliar selama periode 2016-2018. "Totalnya penerimaan Rp 26,5 miliar," katanya.

Karena itu, KPK menjerat IMR dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Saat ini Ulum sudah menjadi tahanan KPK.

IMR merupakan menteri kedua dalam Kabinet Kerja yang dijerat KPK karena kasus suap. Sebelumnya komisi pimpinan Agus Rahardjo itu juga menjerat Idrus Marham yang saat menjadi menteri sosial menerima suap terkait proyek PLTU Riau.(tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler