jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Majelis hakim menyatakan Ending melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan pidana denda Rp 100 juta,” kata Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
BACA JUGA: Kemenpora Gelar Rapat Pembahasan Reformasi Birokrasi
Selain itu, majelis hakim mengabulkan permohonan Ending untuk menjadi justice collaborator (JC). Menurut hakim, Ending memenuhi syarat sebagai JC untuk membantuk KPK dalam mengungkap kasus suap dana hibah KONI.
“Menyatakan, mengabulkan justice collaborator permohonan terdakwa,” ujar Rustiyono. Baca juga: Lima Bulan Gaji Karyawan KONI Tidak Terbayar, Seskemenpora Bilang Begini
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Dirjen PSDKP KKP, ini Respons Bu Susi
Pada perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Bendahara KONI Johny E Awuy. Hakim menyatakan Ending Fuad dan Johny bersalah karena terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Motif pemberian itu agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah untuk KONI dalam rangka Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. KONI dalam proposalnya mengajukan anggaran Rp 51,52 miliar.
BACA JUGA: Komposisi Pansel Capim KPK Seperti Itu, Apa Bisa Dipercaya?
Karena itu majelis hakim menyatakan Endang Fuad dan Johny E. Awuy melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta untuk Ending Fuad, serta dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Johny.
Meski begitu, baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka selama tujuh hari.
“Kami pikir-pikir, apabila nantinya ini inkracht kami minta ditahan di Sukamiskin karena dekat dengan keluarga terdakwa,” jelas Arif Sulaiman selaku pengacara dari Ending.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lelang Barang Fuad Amin Rp 63,28 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi