Satu Lagi Terpidana Kasus Pemilu 2019 Berhasil Dieksekusi

Kamis, 18 Juli 2019 – 03:59 WIB
Terpidana kasus Pemilu 2019 atas politik uang, Tabroni (tengah) dieksekusi JPU ke Rutan kelas II Rengat untuk menjalani hukuman, Senin (15/7). Foto: KASMEDI/RIAU POS

jpnn.com, RENGAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi satu terpidana kasus Pemilu atas nama Tabroni ke Rutan kelas IIB Rengat untuk menjalani hukuman. Sebelumnya Kejari Inhu juga telah mengeksekusi empat terpidana lainnya dalam kasus yang sama.

Tabroni sebelumnya mangkir dari panggilan JPU, hingga gagal dieksekusi bersama empat terpidana lainnya. Sehingga eksekusi terhadap Tabroni baru dapat dilakukan JPU pada Senin (15/7).

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Sang Istri Masih Dirawat, Tiga Luka Tusukan di Perutnya Belum Sembuh

BACA JUGA: Menurut Pangi Syarwi Ini Tanda-tanda Partai Gerindra Menuju Kehancuran

"Alasan terpidana akibat sakit yang dialaminya, hingga eksekusi sempat tertunda," ujar Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Jalan Rusak Berat, Jenazah Dibawa Pakai Sepeda Motor ke Rumah Duka

Terpidana Tabroni akan menjalani hukuman atas putusan majelis hakim selama satu bulan atas politik uang untuk Caleg Partai Gerinda di Dapil IV Inhu.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan terhadap Tabroni.

Dengan eksekusi yang dilakukan JPU terhadap terpidana Tabroni, maka tuntas untuk semua kasus yang berkaitan dengan Pemilu 2019.

Karena sepanjang Pemilu 2019, ada enam terdakwa yang harus menjalani persidangan hingga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat.

Beda halnya sambung Bambang Dwi Saputra, untuk terpidana Sovia Warman Spd yang juga Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu. Karena yang bersangkutan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

BACA JUGA: Belum Pernah Cicipi Kemenangan, Semen Padang Yakin Badai Pasti Berlalu

Di mana Sovia Warman yang sudah non aktif di Bawaslu Kabupaten Inhu divonis oleh majelis hakim selama empat bulan dari lima bulan yang dituntut JPU. "Eksekusi terhadap Sovia Warman tentunya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi," tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, JPU juga melakukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Sovia Warman. "Tidak hanya terdakwa yang banding, JPU juga banding atas putusan tersebut," terangnya.(kas)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler