jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua pelaku pencurian kendaraan di 12 tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka ialah GDS, 19, warga Kapas Madya dan AGS (25) warga Tuwowo Surabaya.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Camat Resmi Jadi Tersangka
Salah satu tersangka berinisial GDS ternyata merupakan seorang Office Boy (OB) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Saya bekerja harian lepas sebagai OB di Pemkot Surabaya,” kata GDS di depan awak media.
BACA JUGA: Oknum Penegak Hukum Bantu Sindikat Pencurian Kendaraan
GDS mengaku kegiatan yang tak pantas ditiru itu hanya mengikuti AGS. Aksinya itu dilakukan sepulang bekerja menjadi OB.
Peran GDS adalah sebagai yang mengamati situasi, sedangkan AGS yang mengeksekusi motor curian.
BACA JUGA: Terlilit Utang, Suami Istri di Surabaya Nekat Curi Kendaraan Bermotor
“Eksekutornya AGS. Saya cuman ikut-ikutan dan mengawasi situasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakasat Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menjelaskan dari 12 aksi yang dijalankan, sembilan di antaranya dilakukan di apartemen lantaran penjagaan yang lemah.
“Sisanya dilakukan di luar kota. Sembilan kali di Apartemen Surabaya,” kata Teguh.
Teguh mengatakan setiap sepeda motor yang dicuri oleh kedua tersangka dijual ke penadah dengan harga yang bervariasi tergantung kondisi sepeda motor.
Harga jualnya mulai Rp 3 juta. Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan ilmu merusak kunci sepeda motor dari YouTube.
“Di jual ke penadah di Gembong dengan harga tiga juta rupiah,” tutur Teguh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (mcr23/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ardini Pramitha