jpnn.com, SURABAYA - Sepasang suami istri berinisial HR, 49, dan NW, 48, ditangkap polisi karena mencuri kendaraan bermotor milik warga Kapas Gading Madya, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Adapun motif pasangan suami istri tersebut adalah untuk melunasi hutang di koperasi Mekaar.
BACA JUGA: Residivis Pencuri Motor di Pekanbaru Ini Tertangkap Lagi, Lihat
Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan menjelaskan peristiwa pencurian terjadi ketika orang tua korban sedang berjualan angkringan, di Jalan Manyar Kartika Surabaya.
“Saat pemilik angkringan sedang sibuk melayani pembeli lain, kedua pelaku yang datang pada saat itu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Scoopy,” kata Teguh.
BACA JUGA: 1 Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Jakut Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
Kedua pelaku memanfaatkan situasi keramaian yang ada di angkringan. Saat itu, para tersangka mengetahui ada sepeda motor Honda Beat dengan kunci masih menempel pada kontak.
Melihat kondisi tersebut, tak butuh waktu lama,HR langsung beraksi dengan cara mendorong kendaraan tersebut keluar dari area angkringan lalu membawa sepeda motor kabur.
BACA JUGA: Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dor, Dor!
“Sang istri NW mengikuti HR dengan sepeda motor Scoopy yang mereka gunakan," jelasnya.
Kemudian, sepeda motor tersebut dijual ke daerah Gembong seharga Rp2 juta. Penuturan tersangka, hasilnya digunakan untuk membayar utang koperasi Mekaar.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
"Dari catatan pihak kepolisian sebelumnya, pada tahun 2021, HR dan NW juga pernah melakukan pencurian bersama-sama, yaitu mencuri handphone," tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, mereka divonis 7 bulan penjara. Dan kini, pada 22 Juli 2024, mereka kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor. (mcr23/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ardini Pramitha