Satu Provokator Penyerangan Polisi Diciduk di OKI

Kamis, 14 Desember 2017 – 06:00 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polres OKI memastikan penyelidikan kasus penyerangan terhadap anggota Satnarkoba Polres OKI saat menangkap bandar narkoba di Desa Petaling, Tulung Selapan, masih terus berlangsung.

Sejauh ini polisi baru menangkap satu provokator yang memprovokasi warga sehingga menyebabkan dua polisi terluka dan dua mobil rusak. Sedangkan enam orang lagi masih dalam pengejaran.

BACA JUGA: BNNP Lampung Pastikan Miskinkan Para Bandar Narkoba

Dia adalah Mulkan, warga setempat, yang tak lain kakak dari Andre 40, terduga bandar narkoba yang dicari. Dia dijemput petugas saat mengobati luka tembak yang dideritanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 dengan ancaman hukuman 6 dan 7 tahun penjara. "Kami masih memburu enam orang lain yang diduga provokator saat penyerangan 7 Desember lalu. Sebaiknya mereka menyerahkan diri," ucap Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH, kemarin.

BACA JUGA: Dua Polisi Korban Pengeroyokan 40 Orang Dapat Penghargaan

Polisi juga menyelidiki apakah tersangka terlibat dalam peredaran narkoba atau tidak. Di mapolres, Mulkan tampak tertunduk lesu. Bapak empat anak itu mengakui perbuatannya memprovokasi warga agar menyerang petugas. Dia juga yang menyiram bensin ke mobil polisi. Akibat provokasinya, dua polisi terluka. Yakni Brigka Edwin luka lecet dan Brigpol Niki luka memar di kepala.

Sedang Mulkan sendiri terluka tembak di punggung belakang. Dia lalu dibawa berobat ke RS Muhammadiyah Palembang. Sedang Koncit, warga desa yang sama, terluka tembak di tangan kanan.

BACA JUGA: Pengeroyok Polisi Itu Ternyata Anggota Geng Rawa Lele 212

Dari tersangka Andre, petugas mendapatkan dua plastik bening berisi sabu seberat 6,67 gram. Lalu, dua timbangan digital, dua bundel plastik bening, satu pipet plastik berbentuk sendok, dan celana pendek.

Pengakuan Andre, dua paket sabu itu sisa yang belum terjual dari 1 kg sabu milik DB. Tersangka mengaku hanya mendapatkan upah berupa uang dan sabu. Sabu 1 kg itu habis terjual dalam waktu 15 hari saja.

Terpisah, dua pengedar sabu-sabu diringkus anggota Polres Mura. Keduanya, Parian (40), warga Tugumulyo Mura dan Suryadi (34), warga Lubuklinggau.

Penangkapan terhadap Parian berlangsung di Jl Siti Harjo, Tugumulyo, di konter pulsa, Selasa (12/12), pukul 21.00 WIB. Darinya disita empat plastik berisi sabu seberat 0.72 gram, tiga pil ekstasi warna cokelat. Satu paket berisi sisa serbuk ekstasi dan handphone.

Pengakuan tersangka, narkoba itu didapatkannya dari Suryadi, warga Lubuklinggau. “Aku cuma pengecer pak, kalau barang punya kawan,” ucapnya.

Jajaran Satresnarkoba Polres Mura lalu melacak Suryadi.

Malam itu juga, pukul 23.30 WIB, Suryadi dipancing untuk melakukan transaksi narkotika di tempat yang sudah ditentukan. Saat tersangka tiba, dia pun ditangkap.

Darinya didapatkan 10 plastik kecil berisi sabu dengan berat 1,66 gram dan empat plastik klip kosong. “Dia mengaku sebagai kaki dari bandar lainnya,” ucap Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzon.(gti/cj13/wek/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Polisi Dikeroyok Pemain Futsal Sampai Memar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler