BNNP Lampung Pastikan Miskinkan Para Bandar Narkoba

Kamis, 07 Desember 2017 – 03:45 WIB
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memastikan bakal memiskinkan bandar narkoba yang tertangkap di wilayahnya.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Abdul Haris.

BACA JUGA: Oalah, Oknum Polisi Ini Malah Ajak ABG Pesta Sabu

’’Kami akan memiskinkan bandar-bandar narkoba yang tertangkap. Uang hasil narkoba akan kami sita,” katanya di sela pemusnahan barang bukti (BB) di kantor BNNP kemarin.

Saat pemusnahan BB itu, BNNP menghadirkan dua tersangka jaringan sabu 7 kilogram. Yaitu Fauzi dan Dodi Purnomo alias Pung.

BACA JUGA: Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Kapolsek di Nisel Ditangkap

Abdul Haris menjelaskan, keduanya dibekuk berdasarkan penangkapan Aliyus dan Deto Priyanto di jalan raya lintas timur, Desa Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, 15 Agustus lalu.

BNNP Lampung mendapat informasi adanya pengiriman sabu seberat 7 kilogram dari Palembang hendak diedarkan di Lampung. Kemudian BNNP mencegatnya di perbatasan Tulangbawang–Mesuji.

BACA JUGA: Ketua Hakim Cuti, Ello Kecewa Sidangnya Ditunda Tahun Depan

Saat ditangkap, Deto mengaku hanya kurir. Ia diberi uang jalan Rp3 juta. Aliyus dan Deto sudah dua kali jadi kurir.

Mereka kompak ’’bernyanyi” barang itu milik Dodi dan Fauzi. Keduanya kemudian ditangkap pada 26 Agustus di Perumahan Bukit Beringin Raya, Langkapura. Selain itu, polisi juga menangkap Roni, warga Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan. Roni diduga penghubung antara Fauzi, Dodi, dan bandar besar yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam.

’’Roni yang punya akses ke bandar yang ada di Aceh. Jadi dia perannya perantara. Kalau mau pesan narkoba melalui Roni," jelasnya.

Polisi menjerat ketiganya dengan pidana penjara. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba. ’’Sudah kami minta PPATK menelusuri keuangan para tersangka ini,” ujarnya.

Saat ini penyidik sudah menyita satu unit rumah, sebidang tanah, dan satu mobil dari tangan tersangka Dodi. ’’Transaksi di rekening mereka juga sudah kami blokir. Dari penelusuran PPATK memang aliran dana mereka mencurigakan,” paparnya.

Saat ini, lanjut Haris, penyidik masih berupaya melakukan pengembangan ke seorang bandar yang ada di Aceh. Identitasnya, penyidik sudah mendapatkannya.

’’Inisialnya A, bahkan kemarin rekeningnya juga sudah kami blokir. Dalam rekening transaksinya mencapai Rp1 miliar,” terang perwira polisi tersebut.

BNNP Lampung menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tercatat, dalam acara kemarin, sebanyak 333 butir ekstasi dan 19,227 gram sabu-sabu dimusnahkan. Barang haram tersebut dihancurkan dengan cara diblender. Pemusnahan narkoba ini disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Polda Lampung, dan Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Lampung. (nca/c1/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjerat Narkoba, Ello Sedih Rayakan Natal di RSKO


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler