jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencabut surat keputusan (SK) tentang badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dasar pencabutan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan pencabutan SK tentang badan hukum HTI sudah melalui kajian panjang. Keputusan itu juga sudah melalui masukan dari para ulama maupun tokoh masyarakat.
BACA JUGA: HTI Dibubarkan, Begini Respons Zulkifli Hasan
“Keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Jokowi usai membuka acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di JCC Senayan, Jakarta pada Rabu (19/7).
Apakah akan ada ormas lain yang akan dibubarkan selain HTI? Mantan gubernur DKI itu mengatakan pada hari ini pemerintah baru memutuskan mencabut badan hukum HTI.
BACA JUGA: Resmi, Pemerintah Akhiri HTI
Soal peluang untuk membubarkan ormas lainnya, presiden menjawab singkat. "Kita berbicara satu-satu," pungkas dia.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Setnov Jadi Tersangka, Presiden Jokowi Percaya KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Ajak Ulama Cegah Gejolak Sikapi Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam