jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mendukung langkah pemerintah yang resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Sudah tepat (keputusan) pemerintah," kata Zulkifli di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
BACA JUGA: Resmi, Pemerintah Akhiri HTI
Menurut dia, pembubaran itu sudah punya landasan hukum yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Ya perppu kalau pro kontra memang sah karena hak pemerintah. Dengan dasar itu pemerintah secara hukum tepat," katanya.
BACA JUGA: Presiden Ajak Ulama Cegah Gejolak Sikapi Perppu Ormas
Meskipun belum disetujui atau ditolak oleh DPR, perrpu itu sudah berlaku. "Perppu kan pengganti undang-undang. Jadi begitu dikeluarkan, perppu sah," katanya.
Dia mengatakan, bisa tidaknya perppu ini menjadi UU tergantung DPR. Namun, sekali lagi dia menegaskan bahwa sebelum diterima atau ditolak maka perppu itu sudah berlaku.
BACA JUGA: Alasan Pemerintah tak Langsung Gunakan Perppu Ormas
Dia mengatakan, HTI dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra berhak mengajukan gugatan secara hukum terkait perppu itu.
"Saya kira HTI dengan Pak Yusril punya hak memperkarakan secara hukum," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Ungkap Dua Alasan Mendasar Gugat Perppu Ormas ke MK
Redaktur & Reporter : Boy