Satu Sel Penjara Butuh Rp67 Juta

Daya Tampung Lapas/Rutan Lampaui Kapasitas

Senin, 17 Agustus 2009 – 17:44 WIB

JAKARTA--Daya tampung lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di hampir seluruh Indonesia sudah melampaui kapasitasIni menjadi salah satu perhatian serius Kementrian Hukum dan HAM sejak beberapa tahun terakhir

BACA JUGA: Bertopeng Ical, Tuntut Pembayaran

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta, tahun ini kapasitas lapas,rutan, dan cabang rutan melebihi kapasitas hingga 60 persen


Pada akhir 2009 ini penghuni lapas dan rutan diperkirakan  mencapai 140 ribu orang dari kemampuan yang ada 90 ribu orang

BACA JUGA: SBY Beri Perintah Lanjutkan!

Hal itu akan berdampak pada kurang optimalnya pelayanan, bimbingan dan pembinaaan warga binaan pemasyarakatan karena terbatasnya sarana dan prasarana yang ada, di samping itu juga berdampak pada kerawanan, keamanan dan ketertiban.

"Sementara itu kita tidak mungkin bangun lapas atau rutan terus-menerus," terang Andi Matalatta, usai memberikan Remisi di Lapas Narkotika Jakarta, Senin (17/8)
Ia mengatakan, kemampuan pemerintah untuk memenuhi fasilitas pemasyarakatan setiap tahunnya hanya 2 persen

BACA JUGA: Tarif Tol Naik Lagi !

Sementara, tingkat pertumbuhan penghuni Lapas/Rutan sebesar 4 persen per tahunSedangkan untuk  membangun fasilitas fisik penjara memerlukan biaya yang besar.

"Untuk penjara satu orang saja memerlukan Rp 67 jutaItu fisiknya sajaJika dikalikan berapa yang over capacity sudah berapa? Belum sumber daya manusianya dan lain-lain," katanyaSebagai solusi, lanjut Andy, pihaknya akan memanfaatkan anggaran yang ada untuk fokus terhadap pembinaan warga binaan pemasyarakatanMaksudnya, agar para warga binaan atau narapidana/tahanan berbuat baik dan mendapat remisi yang cukup banyakTermasuk pembinaan kreatifitas dan keterampilan di dalam penjara.

"Ini agar seimbang, agar yang ke luar penjara juga banyak karena telah menjadi baikJadi tidak hanya yang masuk saja yang banyak, yang ke luar juga, agar seimbang," pungkasnya.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayin Tidak Dapat Remisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler