JAKARTA - Ratu suap Artalyta Suryani alias Ayin termasuk narapidana korupsi yang kali ini belum mendapatkan hak remisi hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-64"Artalyta juga belum menerima remisi HUT RI," kata Kepala Rumah Tahanan wanita Pondok Bambu, Sarju Wibowo, di Jakarta ketika dihubungi JPNN, Senin (17/8).
Ayin saat ini harus menjalani hukuman di rutan wanita Pondok Bambu Jakarta timur selama lima tahun
BACA JUGA: Koma, Syaukani Dapat Remisi
Menurut Sarju, Ayin memang belum berhak mendapatkan remisi karena belum menjalani 1/3 hukumanArtalyta dijebloskan penjara oleh KPK, setelah terbukti melakukan penyuapan terhadap Urip senilain USD 660 ribu
BACA JUGA: 46 Koruptor Kantongi Remisi
"Jadi, Ayin memang belum mendapatkan remisi karena belum menjalani 1/3 masa tahanan," Sarju menegaskanSebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Ayin dengan lima tahun penjara.Hal itu merupakan putusan majelis hakim MA yang mengadili permohonan kasasi Ayin, yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota Lumme, Hamrad Hamid, Moegihardjo, dan Leo Hutagalung, di Jakarta, Jumat (20/2).
Ayin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Birokrasi Diminta Dukung Capres Terpilih
Pada pengadilan Tipikor, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, tanpa ketentuan subsider.(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancol Gelar Pesta Agustusan
Redaktur : Tim Redaksi