Ayin Tidak Dapat Remisi

Senin, 17 Agustus 2009 – 12:09 WIB

JAKARTA - Ratu suap Artalyta Suryani alias Ayin termasuk narapidana korupsi yang kali ini belum mendapatkan hak remisi hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-64"Artalyta juga belum menerima remisi HUT RI," kata Kepala Rumah Tahanan wanita Pondok Bambu, Sarju Wibowo, di Jakarta ketika dihubungi JPNN, Senin (17/8).

Ayin saat ini harus menjalani hukuman di rutan wanita Pondok Bambu Jakarta timur selama lima tahun

BACA JUGA: Koma, Syaukani Dapat Remisi

Menurut Sarju, Ayin memang belum berhak mendapatkan remisi karena belum menjalani 1/3 hukuman
Hal yang sama tentu juga berlaku terhadap napi lain, seperti jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap dari Ayin.

Artalyta dijebloskan penjara oleh KPK, setelah terbukti melakukan penyuapan terhadap Urip senilain USD 660 ribu

BACA JUGA: 46 Koruptor Kantongi Remisi

"Jadi, Ayin memang belum mendapatkan remisi karena belum menjalani 1/3 masa tahanan," Sarju menegaskan
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, menyebutkan koruptor, narapidana narkoba, pembalakan liar, dan terorisme, akan mendapatkan remisi jika sudah menjalani 1/3 masa hukuman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI  Ayin dengan lima tahun penjara.Hal itu merupakan putusan majelis hakim MA yang mengadili permohonan kasasi Ayin, yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota Lumme, Hamrad Hamid, Moegihardjo, dan Leo Hutagalung, di Jakarta, Jumat (20/2).

Ayin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Birokrasi Diminta Dukung Capres Terpilih

Pada pengadilan Tipikor, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, tanpa ketentuan subsider.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancol Gelar Pesta Agustusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler