Satu Tahun ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara hingga Ratusan Triliun

Senin, 26 Oktober 2020 – 18:57 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menyelamatkan uang negara senilai ratusan triliun rupiah dalam satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Khususnya pada Kejaksaan RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono saat rilis terkait capaian kinerja 1 tahun Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (26/10).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi Keuangan dan Eks Komut Jiwasraya

"Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 338,8 triliun dan USD 11 ribu USD," kata Hari Setiyono di Kejagung RI.

Rinciannya, Bidang Datun Kejaksaan Agung telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 323 triliun dan bidang datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia dengan nilai penyelamatan yang dibukukan adalah sebesar Rp 16 triliun dan USD 11.839.755.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tahan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya

"Adapun pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 253 triliun dan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 10 triliun dan USD406.906," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Berkas Rampung, Kejaksaan Agung Serahkan Djoko Tjandra ke Kejari Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler