Kejaksaan Agung Tahan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya

Senin, 12 Oktober 2020 – 22:04 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi. Selama 20 hari ke depan, kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu bakal mendekam di Rutan Salemba.

"Pada hari ini terhadap tersangka FH (Fakhri Hilmi) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan (rumah tahanan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).

BACA JUGA: Sampaikan Pleidoi, Terdakwa Jiwasraya Tuding JPU Tak Mengerti Pasar Modal

Hari menuturkan bahwa penahanan tersangka dilakukan usai penyidik memberikan penilaian secara subjekif dan objektif terhadap tersangka.

Beberapa di antaranya seperti dikhawatirkan melakukan perbuatan pidana serupa, melarikan diri, dan lainnya.

BACA JUGA: Terdakwa Jiwasraya Membeberkan Nama Pihak yang Seharusnya Bertanggung Jawab atas Kerugian Negara

"(Penahanan) Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, baik itu pemeriksaan alat bukti kepada saksi, ahli, dikaitkan dengan alat bukti lain. Maupun dari tersangka sendiri sendiri," kata dia.

Dalam kasus ini, kejaksaan menduga Hilmi mengetahui proses penyimpangan transaksi saham PT Asuransi Jiwasraya pada 2016.

BACA JUGA: Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Jalan Terbaik Dibanding Likuidasi

Ketika itu, Hilmi dalam jabatannya mendapat laporan tejadi dugaan penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995.

Hilmi diduga tak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.

"Dengan melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI (Manajer Investasi)," kata Hari. (ant/dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler