jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule) pada Senin (22/4) batal digelar. Hal ini dikarenakan salah seorang terdakwa bernama Johnlin Yuwono tidak hadir dengan alasan sakit.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4) sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB ini sempat molor hingga pukul 12:19 WIB, lantaran hakim yang memimpin sidang bertabrakan dengan jadwal sidang untuk kasus lainnya.
BACA JUGA: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD
Sidang Perkara Pidana Register No. 200/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dipimpin Asiadi Sembiring selaku hakim ketua, bersama dua hakim anggota yakni Toto Widarto dan Arlandi Triyogo.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Mengaku Minta Maaf Lebih Cepat Gara-gara Tompi
Diketahui, sidang lanjutan ini hanya dihadiri oleh dua terdakwa yakni Luciana dan Jinathan Yuwono. Namun, hakim ketua harus menunda persidangan lantaran satu terdakwa tidak hadir.
“Pak Jaksa, hanya dua terdakwa yang hadir ya, satunya ke mana?,” tanya hakim ketua kepada JPU seperti dilansir Fajar.co.id (Jawa Pos Group) kemarin.
BACA JUGA: Kesaksian Dahnil BPN Prabowo dalam Persidangan Ratna Sarumpaet
Salah satu JPU menjawab pertanyaan hakim dengan mengatakan Johnlin tidak menghadiri persidangan akibat kondisi kesehatannya kembali buruk. Namun, JPU memastikan, Johnlin Yuwono akan hadir pada sidang berikutnya, Rabu (24/4) besok. "Kapan bisa dihadirkan, JPU yakin hari Rabu bisa dihadirkan ya," ujar hakim.
Atas dasar ini, hakim ketua lantas menunda persidangan dan tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU batal diperiksa, dengan alasan ketidakhadiran salah satu terdakwa.
"Bapak-bapak saksi, hari ini kalian tidak bisa diperiksa ya, karena salah satu terdakwa tidak hadir. Sidang ditunda sampai hari Rabu (besok, 24/4/2019, red), pukul 10:00 WIB," ucapnya.
BACA JUGA: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
Sebelumnya pada Senin (15/4) lalu, JPU menghadirkan tiga saksi pada sidang kasus pembobolan deposito PT. Yule. Mereka adalah Sultan Wiyono, 39 Tahun, Pegawai Swasta sebagai saksi 1 (satu). Kemudian Owi Vera Wijaya, 61 Tahun, Pensiunan Pegawai Swasta selaku saksi 2 (dua), dan saksi 3 (tiga) yakni Yimiarti, 52 Tahun, Pegawai Bursa Efek Jakarta. Dua dari tiga saksi ini mengaku mengetahui adanya jual beli saham antara PT Jeje Yutrindo Utama oleh PT Yulie Sekuritas Indonesia.
Menurut Sutan Yuwono, saham yang dijual sebanyak 25.000.000 (dua puluh lima juta) lembar saham seharga Rp 131 per lembar. “Saham tersebut dijual sekitar bulan November 2018,” katanya.
Setelah pertanyaan lanjutan dari Majelis Hakim, saksi mengatakan bahwa penjualan saham melalui Bursa Efek, penjualan tersebut sudah terjadi dan telah dibayar sebesar Rp 35 miliar oleh PT Jeje Yutrindo Utama kepada pembeli. Sutan Yuwono mengatakan masalah dalam kasus ini adalah adanya kekurangan pembayaran PT Jeje Yutrindo Utama kepada PT Yulie Sekuritas Indonesia, karena adanya deposito yang dijaminkan ke bank. Menurut saksi, seharusnya deposito tersebut tidak boleh dijaminkan.
Saksi lainnya, Yuniarti selaku staf di Bursa Efek Jakarta mengaku diperiksa di kepolisian untuk konfirmasi perkara deposito. Meski mengetahui ada langkah jual beli saham oleh PT. Yulie Sekuritas, namun dirinya tidak tahu betul dijual ke pihak mana.
“Ya saya tahu saham PT JJ Yutrindo dijual, tapi tidak tahu dijual ke siapa. Selain itu, deposito sekitar Rp 25 milair digadai ke Bank Mandiri atas nama PT. Yulie. Saya lakukan pemeriksaan modal kerja, terkait kecukupan modal kerja, dilihat asetnya dan aset depositnya tidak bisa diperlihatkan,” akuinya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Andi Syiarifuddin menjelaskan, PT. Yule sendiri adalah perusahan yang menaungi, PT Jeje Yutrindo Utama. Selain itu, Syiarifuddin juga menuturkan, keterangan yang disampaikan oleh Sutan Yuwono soal pembayaran ke PT. Jeje belum tuntas tidak benar.
"Tidak benar kalau pembayaran uang penjualan saham PT. Jeje tidak penuh, karena itu sudah dikasih semua. Yang menjadi masalah dalam kasus ini, mereka kan membeli saham dan yang dipermasalahkan adalah aset orang lain, makannya tadi saya tanyakan apakah kedua deposit itu adalah masuk aset disetor, kalau masuk aset yang disetor maka masuklah dalam saham itu, dan ternyata bukan aset yang disetor, jadi aset perusahan dan saham itu beda," jelas Syiarifuddin.
"Aset bisa menjadi saham ketika itu menjadi modal disetor, kalau tidak disetor kan dia menjual aset sendiri. Dia menggadaikan asetnya sendiri, kan tidak ada larangan," tutupnya.(JPG/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bersaksi untuk Ratna, Amien Sindir Petinggi Negeri Pembuat Banyak Hoaks
Redaktur & Reporter : Friederich