jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4) hari ini kembali menjadwalkan Sidang lanjutan kasus pembobolan deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule). Dalam Sidang hari ini, Majelis Hakim akan meminta keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada Senin (15/4) lalu, seperti diberitakan Fajar.co.id (Jawa Pos Group), Sidang Perkara Pidana Register No. 200/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dipimpin Asiadi Sembiring selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota yakni Toto Widarto dan Arlandi Triyogo.
BACA JUGA: Anggap Surat Dakwaan Lengkap, Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
BACA JUGA: Publik Diajak Mengawal Penyelesaian Perkara Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
Dalam sidang kelima kali ini, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun tiga saksi yang disumpah di depan persidangan adalah Sultan Wiyono, 39 Tahun, Pegawai Swasta sebagai saksi 1 (satu). Kemudian Owi Vera Wijaya, 61 Tahun, Pensiunan Pegawai Swasta selaku saksi 2 (dua), dan saksi 3 (tiga) yakni Yimiarti, 52 Tahun, Pegawai Bursa Efek Jakarta.
BACA JUGA: Bagaimana Perkembangan Terdakwa Kasus Pembobolan Deposito MKBD?
Sutan Yuwono pada awal kesaksiannya mengaku sebagai pekerja di Bursa Efek Jakarta, tetapi setelah pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum, saksi baru mengaku bahwa saksi merupakan pegawai PT Jeje Yutrindo Utama sebagai staff complain dengan tugas memastikan regulasi berjalan dengan lancar.
Lebih lanjut, saksi mengetahui adanya penjualan saham PT Jeje Yutrindo Utama oleh PT Yulie Sekuritas Indonesia, tetapi tidak mengetahui siapa pembeli saham tersebut.
BACA JUGA: Publik Diajak Mengawal Penyelesaian Perkara Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
Menurut Sutan Yuwono, saham yang dijual sebanyak 25.000.000 (dua puluh lima juta) lembar saham seharga Rp 131 per lembar. “Saham tersebut dijual sekitar bulan November 2018,” katanya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Saksi awalnya mengatakan penjualan saham tersebut dilakukan langsung antar-perusahaan sekuritas. Setelah pertanyaan lanjutan dari Majelis Hakim, saksi mengatakan bahwa penjualan saham melalui Bursa Efek, penjualan tersebut sudah terjadi dan telah dibayar sebesar Rp 35 miliar oleh PT Jeje Yutrindo Utama kepada pembeli.
Dalam kesempatan itu, Sutan Yuwono mengatakan masalah dalam kasus ini adalah adanya kekurangan pembayaran PT Jeje Yutrindo Utama kepada PT Yulie Sekuritas Indonesia karena adanya deposito yang dijaminkan ke bank. Menurut saksi, seharusnya deposito tersebut tidak boleh dijaminkan.
Namun demikian, saksi tidak mengetahui kesalahan-kesalahan setiap terdakwa.
Saksi mengaku mengetahui adanya penjualan saham tersebut pada saat adanya MoU antara PT Yulie Sekuritas Indonesia dengan pembeli, tetapi tidak mengetahui tugas pokok dan fungsi setiap terdakwa dalam transaksi jual beli saham tersebut. Ia mengetahuai hanya sebatas jabatan para terdakwa saja.
Sutan dalam keterangannya hanya mengetahui bahwa PT Jeje Yutrindo Utama memiliki saham di PT Yulie Sekuritas Indonesia yang telah dibeli oleh PT Gema Buana Indonesia sebesar Rp 35 miliar dengan adanya deposito yang dijaminkan di bank, tetapi tidak mengetahui deposito tersebut secara detail dan apakah saham tersebut dijual beserta aset perusahaan tersebut.
Sementara itu, Owi Vera Wijaya dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui proses penjualan saham PT. JJ Yutrindo Utama. Meski begitu, Owi Vera Wijaya membenarkan jika dirinya diperiksa sebanyak dua kali oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.
“Ya saya dua kali diperiksa oleh polisi dan tidak dipaksa. Diperiksa jual beli PT Yulie Sekuritas dan yang dijual perusahaan. Itu yang saya tahu saja, bahkan saya dipanggil ke sini (Pengadilan-red) tidak tahu,” tegas Owi Vera dalam keterangannya.
Bahkan, Owi pun mengaku segala bentuk honor jabatan tidak pernah diterima selama menjabat sebagai komisaris independen di PT. Yulie Sekuritas.
“Saya tidak tahu soal jual beli saham, yang saya lakukan hanya tanda tangan atas permintaan ibu Luciana selaku direktur. Saya juga tidak menerima honor jabatan,” jelasnya.
Menariknya, keterangan Oeyvera itu dibenarkan oleh terdakwa Luciana saat ditanya oleh Hakim Ketua atas kesaksian saksi.
Hal senada juga disampaikan oleh Yuniarti selaku staf di Bursa Efek Jakarta. Dalam keterangannya, Yuniarti mengaku diperiksa di kepolisian untuk konfirmasi perkara deposito.
Meski mengetahui ada langkah jual beli saham oleh PT. Yulie Sekuritas, namun dirinya tidak tahu betul dijual ke pihak mana.
“Ya saya tahu saham PT JJ Yutrindo dijual, tapi tidak tahu dijual ke siapa. Selain itu, deposito sekitar Rp 25 milair digadai ke Bank Mandiri atas nama PT. Yulie. Saya lakukan pemeriksaan modal kerja, terkait kecukupan modal kerja, dilihat asetnya dan aset depositnya tidak bisa diperlihatkan,” akuinya.
Sebelumnya, dalam persidangan hakim ketua sempat terpancing emosi lantaran para saksi berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. Selain itu, kasus jual beli saham PT. JJ Yutrindo ini mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar akibat deposito yang digadai ke bank dibobol oleh tiga terdakwa.(JPG/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD
Redaktur & Reporter : Friederich