jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyatukan pembayaran pajak bandara atau airport tax dalam tiket pesawat. Hal itu dilakukan Dahlan setelah meminta pada pengelola bandara, Angkasa Pura (AP) I dan II untuk mengurus hal tersebut. Namun ternyata, pihak AP tak bisa memutuskan hal tersebut.
"Intinya tidak bisa dilakukan karena terlalu banyak bandara yang tidak dikelola di bawah AP, sehingga AP I dan AP II tidak bisa memutuskan, lalu kita koordianasi dengan Kemenhub dan sebaiknya mereka yang melakukannya," ucap Dahlan di Jakarta, Kamis (11/9).
BACA JUGA: RI Punya Perusahaan Asuransi Besar Tahun Depan
Koordinasi tersebut kata Dahlan, telah membuahkan hasil. Sekitar tiga hari lalu peraturan tersebut sudah keluar. Hanya saja belum ditetapkan kapan mulai akan berlaku.
"Aturannya keluar tiga hari yang lalu. Peraturannya adalah setiap penerbangan memasukkan airport tax ke dalam harga tiket. Sehingga perusahaan penerbangan itu yang akan bayar ke AP I dan AP II," seru mantan Dirut PLN ini.
BACA JUGA: Dahlan Harapkan Kerugian Garuda di Bawah Rp 1 Triliun
Nah dengan adanya, peraturan tersebut diharapkan calon penumpang tidak kerepotan lagi lantaran harus menggeluarkan uang untuk membayar pajak bandara.
"Di Indonesia ini kan ribet, beli tiket pake uang, ke bandara harus keluarkan uang lagi. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik," harap pria asal Magetan ini.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Politisi PKS: Masuk Surga Lebih Gampang Ketimbang Cari Pinjaman Bank
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurdin Halid Usulkan Pembubaran Kementerian Koperasi dan UKM
Redaktur : Tim Redaksi