JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan pemerintah Saudi Arabia berjanji akan menyerahkan sejumlah nama Warga Negara Indonesia (WNI) kepada pemerintah Indonesia yang saat ini tengah menjalani hukumanSelain itu, Pemerintah Saudi juga akan segera membebaskan seluruh nama berjumlah 78 orang
BACA JUGA: Dua Cewek Bersaksi soal Pesta Seks Berlusconi
"Hari Minggu ini, (waktu Indonesia,red) Kementerian Kehakiman Saudi Arabia menyerahkan nama-nama WNI yang kini tengah menjalani hukuman karena kasus umum untuk segera dibebaskan," kata Patrialis Akbar, melalui pesan singkatnya, kepada JPNN di Jakarta, Jumat (15/4) pagi.
Menurut Menkumham, jumlah keseluruhan WNI yang akan dibebaskan tersebut ada sekitar 78 orang di luar terpidana vonis mati.
"Seluruh tahanan WNI di seluruh Saudi Arabia yang berkaitan dengan kasus umum sementara tercatat 78 orang dan kemungkinan lebih dari 78 orang
Terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh pemerintah Saudi Arabia (Ta'zir), terhadap WNI juga akan segera mereka bebaskan
BACA JUGA: Pemerintah Pilih Bayar Uang Tebusan
"Sedangkan yang berkaitan dengan hukuman mati pembunuhan yang tidak merupakan Ta'zir harus dilakukan pemaafan melalui keluarga mereka sesuai dengan hukum IslamTitik terang tersebut, kata Patrialis Akbar, didapat setelah Menkumham yang didampingi oleh Dirjen Imigrasi Bambang Irawan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud serta Dubes RI untuk Saudi Arabia, Gatot Abdullah Mansyur bertemu dengan Menteri Kehakiman serta Ketua Komnas Ham Saudi Arabia masing-masing Muhammad bin Abdul Karim Al Isya dan Bindar bin Muhammad Hijaz
BACA JUGA: Yaman Terus Memanas, 9 Tewas
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mubarak dan Dua Anaknya Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi