Saudi Mulai Razia Tenaga Kerja Ilegal

Selasa, 05 November 2013 – 06:15 WIB

JAKARTA--Pemerintah Arab Saudi mulai melakukan aksi bersih-bersih negaranya dari tenaga kerja asing ilegal. Setelah masa amnesti atau pengampunan ditutup Minggu (3/11), kemarin, otoritas Saudi langsung menggeber sweeping tenaga kerja asing ilegal. Sejumlah TKI terjaring dalam operasi penyapuan itu.
 
Konsuler KBRI di Riyadh Susilo Wahyuntoro kemarin menuturkan, kota Riyadh menjadi titik awal operasi pembersihan tenaga kerja asing ilegal. "Dalam operasi perdana ini berhasil menangkap sejumlah TKI ilegal," katanya kemarin. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, KBRI di Riyadh belum mendata secara pasti jumlah TKI ilegal yang kena sweeping.
 
Susilo menuturkan, umumnya TKI ilegal yang terkena razia ini ada di tempat-tempat usaha. Seperti pasar, restoran, dan sejenisnya. Untuk TKI ilegal yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan berada di dalam rumah, relatif lebih aman. Sebab dari pantauan di lapangan, petugas tidak melakukan sweeping di rumah-rumah tempat tinggal.
 
Dia mengatakan, saat ini permintaan exit permit masih dilayani untuk pengajuan yang sudah masuk atau in process. Tetapi untuk permohonan exit permit yang diajukan setelah masa amnesti berakhir belum dilayani.
 
Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menuturkan, pemerintah tidak akan melepaskan urusan TKI ilegal di Saudi. Dia mengakui bahwa pemulangan TKI ilegal itu membutuhkan exit permit. "Sementara exit permit itu adalah otoritas dari pemerintah Saudi," kata dia.  
   
Agung mengatakan pemerintah sedang menjajaki komunikasi dengan Saudi supaya TKI ilegal yang belum mendapatkan amnesti, bisa memperoleh kemudahan memproses exit permit.
 
Terkait teknis pemulangannya, Agung menegaskan hal itu sebagai tanggung jawab TKI yang bersangkutan. Opsi menggunakan pesawat haji sudah tidak bisa, karena musim pemberangkatan jamaah haji ke Saudi sudah selesai. Menurutnya urusan pemulangan ini lebih mudah, jika permohonan exit permit sudah dilayani.
 
Data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kemarin siang menyebutkan, 101.067 orang TKI ilegal sudah memperoleh SPLP (surat peralanan laksana paspor). TKI ilegal tadi yang telah mendapatkan izin bekerja kembali (alih status) berjumlah 17.306 orang. Sementara itu TKI ilegal yang sudah memperoleh exit permit untuk boleh kembali ke Indonesia berjumlah 6.257 orang, sebagaian besar sudah berada di tanah air.
 
Pemerintah Indonesia tidak bisa memanfaatkan masa amnesti untuk TKI ilegal itu secara optimal. Pemerintah justru "menyerang" balik pemerintah Saudi. Menurut laporan resmi dari perwakilan Indonesia, tidak optimalnya pemanfaatkan masa amnesti disebabkan rumitnya pengurusan dokumen imigrasi Arab Saudi. Baik bagi TKI ilegal yang ingin bekerja lagi di Suadi atau yang pulang ke Indonesia.
 
Informasi terbaru, saat ini ada seribu TKI ilegal yang habis izin tinggalnya ditampung di Tarhil Shumaysi. Upaya ini dilakukan karena KJRI di Jeddah masih kesulitan mencari alternatif tempat penampungan. Gelombang TKI ilegal itu sebelumnya memadati KJRI di Jeddah karena mendapatkan informasi yang keliru. Mereka mengira pasca 3 November, KJRI di Jeddah akan langsung memulangkan TKI ilegal yang gagal mendapatkan amnesti. (wan/kim)

BACA JUGA: AS dan Australia Belum Konfirmasi Dugaan Penyadapan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerry Sebut Mesir Sahabat dan Partner AS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler