Saut KPK Ajak Semua Pihak Bersihkan Indonesia dari Praktik Korupsi

Senin, 28 Oktober 2019 – 23:11 WIB
Saut Situmorang. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengajak semua pihak mulai membersihkan negeri dari praktik rasuah melebihi batasan Undang-undang (UU)‎. Hal itu untuk menerapkan esensi nilai-nilai berkebangsaan Indonesia dan Sumpah Pemuda.

"Mari memulai membersihkan negeri ini dari korupsi melebihi dari sekadar batasan yang ada pada undang-undang,” kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

BACA JUGA: Akibat Ulah Suporter, PSMS Medan Kena Denda Komdis PSSI

Selain undang-undang, lanjut Saut, bersih-bersih dari korupsi juga bila perlu melebihi peraturan dan kode etik.

Menurut Saut, hal ini perlu dilakukan guna melanjutkan nilai-nilai yang dimiliki dan pahami tentang integritas bangsa yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

BACA JUGA: Mahasiswi Fakultas Hukum Penabrak Apotek di Senopati Resmi Jadi Tersangka

“Utamanya dalam penegakan hukum utamanya hukum hukum antikorupsi yang akan mengawal mimpi negeri ini di masa depan yang berkelanjutan,” ujar Saut.

Saut menceritakan soal esensi dan makna peringatan 91 tahun Sumpah Pemuda yang jatuh tepat pada hari ini. Menurut Saut, esensi sumpah pemuda adalah kesamaan visi dan misi sebagai rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pemicu Tawuran Berdarah di Tanah Abang

"Esensi dari sumpah pemuda adalah kesamaan visi misi tanpa kecuali, tentang apa peran kita dan latar belakang, tentang menuju seperti apa indonesia di masa depan dari situasi resouces yang kita miliki dan hadapi saat ini," kata Saut.

Saut menyimpulkan bahwa momen Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan satu kesaman visi dan misi untuk menuju masa depan. Bahkan, katanya, visi-misi tersebut jauh melebih konstitusi negara ini.

"1945 adalah esensi lain dari sumpah pemuda yang diartikan 'beyond' dari soal-soal administrasi negara. Di mana, 1928 kita sudah memiliki value melebihi hanya sekadar UU, peraturan, kode etik, dan seterusnya," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler