Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

Kamis, 02 Mei 2024 – 18:44 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta KPK membeberkan alasan memeriksa Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Tiga syarat pemberantasan korupsi itu transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan," kata Saut saat dihubungi wartawan pada Kamis, 2 Mei 2024.

BACA JUGA: Shanty Alda Kooperatif Hadiri Panggilan KPK

Selain itu, kata dia, KPK juga harus jelaskan peran saksi Shanty Alda dalam kasus tersebut. Sebab, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyampaikan sejauh mana dugaan keterlibatan PT. Smart Marsindo dalam korupsi Abdul Gani Kasuba tersebut.

"Hukum akan pasti bermanfaat dan adil kalau dilaksanakan dengan jujur dan benar," ujarnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda

Untuk diketahui, Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (1/5).

Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).

BACA JUGA: Shanty Alda Peraih Suara Tertinggi di Dapil IX, Formappi: Profilnya Ngeri

Sebelumnya, Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," kata Shanty pada Jumat, 1 Maret 2024.

Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan Shanty telah hadir memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail terkait diperiksanya Shanty Alda. "Informasi yang kami peroleh betul," kata Ali.

KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang. KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Utamanya, soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani dari izin usaha pertambangan.

Saat ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan dan jual beli jabatan, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler