Sawah Dipanen Orang Lain, Petani Ini Lapor Polisi

Kamis, 09 April 2015 – 23:43 WIB

jpnn.com - CIREBON - Suwadi (67) warga Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan sawah yang ditanaminya diklaim dan dipanen orang lain. Ia pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

Suwadi yang berkunjung ke Radar Cirebon, Kamis (9/4), menceritakan, padi miliknya ditanam di areal sawahnya yang berada di Desa Slangit, Blok Kesambi, Kecamatan Klangenan, Cirebon, Jawa Barat. Dia mengaku ada tiga orang yakni AR, KU, dan AF, memanen padi miliknya pada Jumat (3/4).

BACA JUGA: Ahok: Enggak Mungkin Pak Ongen Takut Sama Aku

Pada keesokan harinya, Sabtu (4/4), Suwadi bersama aparat kepolisian Polsek Klangenan mendatangi areal sawah tersebut dan mendapati sebagian lahan yang diklaim miliknya sudah dipanen. Saat itu, tercatat sekitar ¼ hektar lahan padi yang telah di panen dengan total berat gabah diperkirakan mencapai 1,5 ton.

“Awalnya saya dikasi tahu oleh teman saya bahwa padi yang ada di sawah saya dipanen orang lain. Saya pun lantas mengeceknya dan ternyata benar bahwa sebagian padi telah dipanen orang lain,” kata Suwadi kepada Radar (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Cegah Narkoba, Libatkan Penyelam dan Anjing Pelacak

Sementara Rajalil Selian SH selaku kuasa hukum Suwadi mengatakan sawah seluas sekitar satu hektar itu milik kliennya. Areal sawah itu dibeli kliennya dari orang tua AR yang kini sudah meninggal dunia. Oleh karenanya, sebagai kuasa hukum ia lantas melaporkan pencurian gabah tersebut ke Polsek Klangenan.

Sementara Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kapolsek Klangenan AKP Gunawan SH mengatakan pihaknya sudah mendalami laporan korban. Dan berdasarkan data yang diperoleh, sawah tersebut masih berstatus dalam ranah sengketa. "Kami sudah lakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Ternyata sawah itu dalam ranah sengketa yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

BACA JUGA: Iseng Nyolong Kerupuk, Malah Bikin Badan Remuk

Oleh karenanya, pihaknya berharap agar kedua belah pihak memastikan dulu status kepemilikan atas tanah tersebut. "Dalam hal laporan pencurian padi ini, kalau tanahnya masih dalam ranah sengketa, tidak bisa dikategorikan sebagai pidana murni,” jelas kapolsek. (rif/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus DPRD pun Terangkan Beda Miras dengan Obat Batuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler