Sawit Ancam Lahan Rawa di Kalsel

Minggu, 08 Mei 2011 – 15:08 WIB
BANJARMASIN- Keberadaan perkebunan sawit di Kalsel ternyata mengancam kelangsungan perekonomian masyarakatIni lantaran mata pencaharian masyarakat sekitar di lahan rawa akan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan

BACA JUGA: Balikpapan Steril dari Aktivitas NII

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, ada beberapa perusahaan perkebunan yang menggunakan lahan rawa sebagai lahan perkebunan kelapa sawit
Seperti yang ditemui di Desa Handil Birayang Atas dan Desa Handil Birayang Bawah, keduanya merupakan wilayah administratif Kabupaten Tanah Laut

BACA JUGA: Aniaya 9 Siswa, Guru Dipolisikan



Data Walhi Kalsel menyebutkan, areal yang direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit yang berada dua desa tersebut merupakan hutan rawa yang menjadi sumber ekonomi masyarakat
Selain dua desa tersebut, lahan rawa juga menjadi mata pencaharian beberapa desa di tiga kecamatan yakni Gunung Makmur, Bati-Bati, dan Kurau

BACA JUGA: Tak Berizin, Masjid Dirusak Massa



Lebih dari 5000 jiwa mengandalkan sumber mata pencaharian dari rawa yang didominasi oleh hutan galam tersebutBeberapa desa yang mengandalkan sumber ekonomi dari hutan galam tersebut yakni Desa Handil Birayang Atas, Desa Handil Birayang Bawah, Desa Handil Gayam, dan Desa Handil Babirik (Kecamatan Gunung Makmur), Desa Liang Anggang dan Desa Pandahan (Kecamatan Bati-Bati), serta Desa Kali Besar dan Desa Handil Negara (Kecamatan Kurau). 

Sumber daya alam yang dimanfaatkan dari hutan galam tersebut adalah sumber perikanan dan kayu galamDari hutan galam tersebut, masyarakat mendapatkan penghasilan rata-rata Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hariDari 3000 hektare hutan rawa yang tersisa, 1800 hektare diantaranya berada di Desa Handil Birayang Atas dan Desa Handil Birayang BawahLahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT Kintap Jaya Watindo. 

Menanggapi terancamnya lahan rawa oleh perkebunan kelapa sawit, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel Rachmadi Kurdi mengungkapkan, tidak ada aturan mengenai larangan lahan rawa dijadikan lahan perkebunanNamun, ia meminta perusahaan untuk tetap memperhatikan kearifan lokal

“Aturan memang tidak ada yang melarang, tapi perusahaan tetap harus memperhatikan kearifan lokal,” katanya kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup), Sabtu (7/5)

Rachmadi menyarankan, perusahaan dalam pengembangan usahanya jangan sampai mengganggu ekosistem di sekitar lahan“Kalau lahan yang disediakan seribu hektar jangan sampai semuanya untuk lahan perkebunan, sisakan untuk perikanan dan tanaman lokalJangan mengganggu habitat karena keseimbangan alam akan terganggu,” cetusnya

Terkait dokumen Amdal bagi perusahaan yang menggunakan lahan rawa untuk perkebunan, Rachmadi mengungkapkan, beberapa Amdal banyak yang tidak sesuai“Tapi sekarang Amdal yang mengeluarkan kabupaten/kota, jadi bukan provinsiTerkadang memang ada yang tidak sesuai,” ungkapnya(tas/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompor Meledak, 500 Rumah Terbakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler