'Saya Sudah Keterima Kuliah, tapi Sekarang Dipenjara'

Sabtu, 30 Mei 2015 – 06:32 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Gerak cepat jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran video mesum dua bocah yang diduga sebagai siswa sekolah dasar.

Jumat (29/5) pengunggah file yang meresahkan banyak orang tua itu bisa ditangkap. Tersangka berinisial MSA, warga Kampak, Trenggalek, yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur. Pria 19 tahun itu ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA: Oknum TNI Terlibat Narkoba Sembunyi di Rumah Istri Siri saat Ditangkap

Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja meng-upload rekaman porno itu untuk mendapat keuntungan. Dia mengunduhnya dari sebuah blog, lalu menyebarkannya lewat Facebook.

’’Semakin banyak yang melihat dan ngelike video itu, uang yang didapat pelaku juga semakin bertambah,’’ jelas Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Muhammad Nurochman ketika merilis tersangka kemarin.

BACA JUGA: Memalukan! Mahasiswa kok Curi Motor

Pelaku mengaku bukan sebagai perekam. Dia mendapat video itu dari seorang rekannya. Berdasar penyelidikan yang dilakukan polisi, tampaknya, pelaku tergabung dalam sebuah komunitas yang memang dikenal mengumpulkan video porno untuk mendapat uang. Sampai sekarang, polisi mengembangkan keterlibatan orang-orang yang tergabung dalam komunitas tersebut.

Polisi belum bisa memastikan apakah teman tersangka yang memberikan video itu adalah perekam atau bukan. Yang jelas, video tersebut sudah lama dibuat. Polisi memastikan, gambar itu direkam tiga tahun lalu di sebuah tempat di Kabupaten Madiun. Bukan Sidoarjo seperti yang disebut-sebut sebelumnya.

BACA JUGA: Pencurian Sapi dengan Cara Memotong di Tempat Hebohkan Daerah Ini

Hanya, tersangka baru mengunggahnya ke internet 29 Maret atau dua pekan setelah mendapat video itu. ’’Pekerjaan sampingan pelaku ini menjaga warnet. Jadi, mudah untuk mendapat akses internet,’’ imbuh Nurochman.

Polisi kini memburu rekan korban yang memberikan rekaman gambar tersebut. Korps seragam cokelat itu memastikan akan ada penambahan tersangka. Dari tempat tersangka, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Di antararnya, flash disk yang berisi video, handphone, sebuah CPU, dan sim card. Perlengkapan itu menjadi sarana pendukung untuk mengunggah adegan yang tidak senonoh tersebut.

Saat ditanya wartawan, MSA tidak banyak bicara. Mengenakan penutup kepala, dia mengaku tidak tahu lagi harus bagaimana. Sebab, masa depannya nyaris hancur setelah kejadian itu.

’’Saya sudah keterima kuliah, tapi sekarang dipenjara. Nggak tahu lagi mau ke mana,’’ ucapnya. MSA dijerat pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam mencicipi dinginnya lantai penjara maksimal enam tahun.

Hingga kini, video yang membikin gempar masyarakat itu disukai 900 orang di Facebook.Dalam adegan video tersebut, ada dua bocah yang mempraktikkan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Menurut informasi, bocah laki-laki berusia lima tahun, sedangkan perempuan tujuh tahun.

Video tersebut sangat mungkin direkam lewat handphone karena kamera tertutup jari. Dua bocah itu diperintah orang yang merekam. Keduanya tampak tenang. Bahkan, bocah perempuan terlihat menjulurkan lidah tanda kegirangan. (did/c23/any)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kiper Persebaya Jualan Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler