jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mewanti-wanti para orang tua di wilayah hukumnya tidak mengizinkan anak di bawah umur mengemudikan mobil maupun sepeda motor.
Belakangan ini banyak kecelakaan lalu lintas dan kasus kriminal yang melibatkan anak baru gede alias ABG pengguna kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Awalnya Farid Disangka Korban Lakalantas, Polres Bengkalis Ungkap Fakta Sebenarnya
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Dwi Nur Setiawan, bocah belum dewasa yang mengendarai kendaraan bermotor tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga kerap menimbulkan kecelakaan.
Perwira menengah Polda Riau itu mengatakan anak-anak di bawah umur tidak memahami peraturan berlalu lintas.
BACA JUGA: 7 Pamen di Polda Riau Lulus Sespimmen Polri, Ini Daftarnya
"Saya sendiri tidak berani memberikan kendaraan kepada anak saya yang masih di bawah umur. Memberikan kendaraan kepada anak yang masih labil, berarti kita enggak sayang," kata Kombes Dwi di Pekanbaru, Jumat (27/1).
Kombes Dwi menambahkan remaja berusia 17-20 tahun sebaiknya tidak diberi kendaraan bermotor. Dia beralasan remaja pada rentang usia itu belum mampu mengendalikan emosi dalam berkendara.
BACA JUGA: Sejoli Menongkrong di Flyover, Xenia Merah Datang, 2 Nyawa Melayang
“Pada umur sebegitu, anak-anak cenderung masih labil dan belum bisa mengontrol emosi saat membawa kendaraan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ditlantas Polda Riau akan terus berupaya maksimal dalam mengedukasi masyarakat guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Mantan Kapolres Agam itu menegaskan masyarakat harus tertib berlalu lintas.
“Ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Banyak korban kecelakaan itu usia yang masih produktif, tentu ini sangat disayangkan," ujar Kombes Dwi.(mcr36/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel Sesama Polisi di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Ditikam Sangkur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi