jpnn.com - PALANGKA RAYA - Anggota MPR Fraksi PKB Chatibul Umam Wiranu menyesalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang tak mengatur sanksi hukuman mati.
"Sayang tidak ada hukuman mati," tegas Chatibul saat Outbond 4 Pilar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/5).
BACA JUGA: Karding: PKB Ikut Presiden, Tapi Saya Pribadi...
Pria asal Banyumas, Jawa Tengah itu mengatakan, kejahatan seksual adalah kejahatan khusus luar biasa. Maka, penanganannya juga harus dilakukan secara khusus. Karenanya, ia mendukung jika pemerintah memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual. "Kebiri itu tidak melanggar hak asasi manusia," ujar Chatibul.
Sementara Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding mengatakan partainya setuju dengan Perppu kebiri. "Saya, Sekjen PKB, setuju, karena itu bagian niat melindungi anak dan perempuan," ujar Karding disela-sela Outbond 4 Pilar di Palangka Raya, Sabtu (28/5). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Nih Alasan Kenapa Anda harus Punya Tahapan Xpresi BCA
BACA JUGA: Salut!! DPD Apresiasi Kinerja Rizal Ramli di Sektor Pariwisata
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras, Lihat Fotonya
Redaktur : Tim Redaksi