Syarat Penerbangan Terbaru Harus Tes PCR, Netty: Wajar Banyak Penolakan

Jumat, 22 Oktober 2021 – 08:25 WIB
Syarat penerbangan terbaru, calon penumpang wajib tes PCR. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Syarat penerbangan terbaru bagi calon penumpang pesawat terbang domestik antara lain harus tes PCR atau polymerase chain reaction.

Persyaratan ini berlaku seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021.

BACA JUGA: Neng Eem Tolak Syarat Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Alasannya Begini

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menyatakan kebijakan mewajibkan tes PCR untuk penerbangan, terasa aneh dan penuh  tanda tanya. 

"Jadi, wajar terjadi banyak penolakan dari berbagai kalangan," kata Netty kepada JPNN.com, Jumat (22/10) 

BACA JUGA: PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat

Politikus PKS itu menjelaskan terdapat perbedaan aturan perjalanan melalui transportasi udara dengan transportasi lainnya. 

"Transportasi udara diwajibkan memakai PCR, tetapi transportasi lainnya cukup rapid atau swab antigen," jelasnya. 

BACA JUGA: Warga Surabaya yang Utang di Pinjol Ilegal Sukomanunggal, Ini Kabar dari Kombes Gatot

Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI itu juga menyoroti minimnya laboratorium PCR di daerah-daerah, yang bisa menyulitkan warga yang ingin bepergian dengan cepat. 

Sementara, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.

"Dalam aturan disebutkan PCR yang digunakan harus H-2, sementara di daerah masih banyak lab yang hasil tes PCR belum bisa cepat. Akhirnya malah sangat merepotkan," tuturnya. 

Istri mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu juga menegaskan biaya PCR yang sangat mahal akan membebani masyarakat. 

"Bahkan yang paling murah harganya mendekati harga tiket pesawat Jakarta-Surabaya untuk kelas ekonomi," ucapnya. 

Netty meminta agar kebijakan itu tidak simpang siur dan sinkron satu dengan lainnya, lebih baik yang mengeluarkan aturan ialah Kementerian Perhubungan bukan Kemendagri. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler