jpnn.com, TENGGARONG - Dua pria berinisial SB (48) dan MF (28) tidak berkutik ketika polisi menangkapnya.
Apalagi, polisi sudah membuntutinya sejak dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga ke gudang milik mereka di Jalan Naga, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jumat (1/4).
BACA JUGA: Sekjen MUI: Segera Tangkap dan Bawa Pendeta Saifudin Ibrahim ke Indonesia
Kegiatan keduanya terkait dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sudah lama diintai polisi.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ganda Syah Hidayat menegaskan kini polisi telah menetapkan SB dan MF sebagai tersangka.
BACA JUGA: Lihat 2 Foto Polisi Ini, Mereka Sudah Dipecat, Kombes Budhi: Mereka Sudah Lupa Diri!
Tak hanya itu, anak buah AKP Ganda kembali bergerak guna menyelidiki kemungkinan pihak dari SPBU atau lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
"Kami imbau warga Kukar, jangan coba-coba menyalahgunakan solar subsidi," tegas AKP Ganda memberi peringatan, Sabtu (2/4) siang.
BACA JUGA: Puasa Ikut Pemerintah atau Muhammadiyah? Simak Info dari Ustaz Khalid Basalamah Ini
AKP Ganda membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari kelangkaan solar bersubsidi yang menyebabkan antrean panjang di SPBU.
Polisi berpakaian preman turun tangan untuk menyelidikinya.
Upaya ini membuah hasilnya, polisi memergoki sebuah truk diduga memodifikasi bagian tangki sedang ikut mengantre.
"Tim kami membuntuti tersangka dari mengisi di SPBU sampai kemudian mereka pindahkan solar itu ke gudang mereka," ungkapnya.
Singkat cerita, di gudang penyimpanan solar itu polisi meringkus dua tersangka beserta beberapa alat bukti lainnya, berupa satu drum berisikan solar dan dua unit truk full tangki.
"Total solar yang kami amankan dari dua truk yang sudah dimodifikasi ini ada 300 liter. Selain itu, dua alat pompa, selang, corong, dua drum kosong dan 11 jeriken," sebutnya.
Kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kukar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun drai dua tersangka, polisi menduga keduanya menjual kembali solar subsidi itu ke perusahaan sawit.
Saat beraksi keduanya menggunakan dua unit truk yang telah dimodifikasi bagian tangki, lalu membeli solar bersubsidi di SPBU.
Dalam sehari keduanya bisa kumpulkan 150 liter solar.
"Solar kemudian dijual ke perusahaan sawit Rp 8 ribu. Sementara harga per liter di SPBU sebesar Rp 5.150. Keuntungan tersangka jual solar mencapai Rp 60 juta perbulan," ungkap AKP Ganda.
AKP Ganda menambahkan kedua tersangka melakukan bisnis seperti ini sejak dua tahun silam.
Keduanya dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Ciptaker.
"Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.
AKP Ganda menambahkan kelangkaan solar hingga menyebabkan antrean panjang di SPBU menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi