jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.
Kendati demikian, Amirsyah mengatakan MUI meminta pihak kepolisian bisa segera menangkap dan membawa Saifuddin kembali ke tanah air.
BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahim Ternyata Memantau Perkembangan Kasusnya di Bareskrim
Adapun diduga saat ini Saifudin tengah berada di Amerika Serikat.
"Kami harapkan kepada pihak kepolisian untuk bisa segera mengembalikan (Saifuddin Ibrahim) ke Indonesia," kata Amirsyah, Rabu (30/3).
BACA JUGA: Buru Pendeta Saifudin Ibrahim, Polri Buka Komunikasi dengan Interpol
Menurut Amirsyah, masyarakat Indonesia saat ini sangat berharap polisi bisa segera menangkap pendeta Saifudin Ibrahim.
"Gara-gara yang satu ini bisa rusak ya kehidupan umat beragama kita karena kebencian yang beliau sebarluaskan luar biasa," ujar Amirsyah.
BACA JUGA: Fakarich Guru Trading Indra Kenz Perlu Tahu, Ada Isyarat dari Polisi
Amirsyah meminat seluruh umat beragama di Indonesia tetap rukun dan damai serta tidak gaduh hanya karena ulah Saifudin Ibrahim.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifudin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Penyidik meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an, pada Rabu (23/3) lalu. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi