jpnn.com, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/12).
Bripka Ricky menjalani sidang konfrontasi dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Terungkap Kejadian saat Putri Candrawathi Merasa Pusing, Ada 2 Kejanggalan, Alamak!
Dalam kesaksiannya, Bripka Ricky mengungkapkan pesan almarhum Brigadir J mengenai tisu magic.
"Jadi, di ruang Adc (ajudan) itu, Yosua sempat menanyakan pernah pakai tisu magic apa enggak," kata Ricky di ruang sidang.
Salah satu pembantu, kata Ricky, bertanya balik kepada Brigadir J ihwal maksud menanyakan hal itu.
Ricky mengeklaim almarhum Brigadir J mengaku ingin belajar tentang tisu magic itu.
BACA JUGA: Ricky Rizal Berani Bersumpah untuk Ferdy Sambo
"Terus pembantunya itu, bilang, Om Yosua masih bujang, lho, ngapain nanya-nanya kayak begitu," kata Ricky.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ricky Rizal Bersumpah di Hadapan Hakim, Ferdy Sambo Tidak Menembak Yosua
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama