SBY : Bedah Kasus Bank Century

Minggu, 22 November 2009 – 22:47 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi sinyal untuk membedah kasus Bank CenturyMeski ratusan legislator di DPR-RI sudah menandatangani dukungan penggunaan hak angket terkait penggelontoran dana Rp6,7 triliun kepada Bank Century, Presiden nampaknya tak gentar

BACA JUGA: Polri Diminta Stop Tangani Korupsi

Di depan para pemimpin media massa dalam silaturahmi di istana negara, Minggu (22/11) malam, SBY menyatakan ingin melihat siapa saja yang terlibat skandal Century.
 
"Terkait Century, silahkan dibedah semua, saya ingin melihat kemana saja aliran dana itu
Apakah di dalamnya ada crime (kejahatan)

BACA JUGA: Kaltim Minta Pusat Seriusi Carbon Trade

Silahkan dibuka semuanya agar kita bisa mendapatkan informasi yang seterang-terangnya, biar masyarakat juga tidak bingung," papar SBY.

Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara sudah melakukan audit
SBY akan mengambil sikap setelah laporan hasil audit investigasi itu diterimanya dari BPK

BACA JUGA: Presiden Masih Pelajari Laporan Kapolri dan Jaksa Agung

"Saya kira tidak perlu ada yang ditutup-tutupiKita tunggu hasil audit BPK," bebernya.

Rencananya, BPK akan menyampaikan hasil audit kepada DPR-RI, Senin (23/11)Belum diketahui persis seperti apa hasilnya, namun kasus Bank Century (sekarang Bank Mutiara, red) ini sempat mencuat karena melibatkan sejumlah petinggi negaraSeperti di kepolisian sempat menyebut nama Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, bahkan nama Wapres Boediono saat menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) sempat disebut-sebut ikut berperan dalam mengambil keputusan penyelamatan atau bailout senilai Rp 6,7 triliun.

Boediono belum lama ini menyatakan siap memberikan penjelasan terkait bailout tersebutHanya saja, dia mengakui bahwa BI dan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang diketuai Menteri Keuangan ketika membuat keputusan soal bail-out tidak mengetahui adanya penggelapan dana nasabah.

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak audit BPK terhadap kasus Bank Century harus bisa membuktikan aliran dana dan siapa saja yang diuntungkanMenurut Juru Bicara ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (22/11), beredarnya hasil laporan audit BPK terhadap kasus Bank Century tertanggal 26 September 2009 menimbulkan kekhawatiran publik.

"Hasil audit sementara oleh BPK dinilai tidak fokus pada tujuan pembuktian adanya indikasi korupsi seperti yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2009, dan Dewan Perwakilan Rakyat (September 2009)Meskipun sedikit menyinggung terkait larinya sebagian dana Bank Century ke pihak-pihak tertentu, akan tetapi keseluruhan isi dari laporan hasil audit sementara BPK lebih banyak berbicara tentang kebijakan terkait penyelamatan Bank Century, yaitu cerita di balik mengucurnya dana sebesar total Rp6,7 triliun lewat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kucuran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS," cetusnya.

Emerson membeberkan, indikasi korupsi dana FPJP dan PMS berdasar beberapa temuan dari pemeriksaan KPK dan disinggung sedikit di dalam laporan hasil audit sementara BPK telah mengindikasikan kuat terjadinya penyelewengan atas dana FPJP dan PMSBeberapa indikasi penyimpangan penggunaan dana FPJP dan PMS dijabarkan sebagai berikut: penarikan dana oleh pihak terkait setelah penetapan Bank Century sebagai Bank di dalam pengawasan khusus oleh BIPadahal BI meminta kepada Bank Century untuk tidak mengijinkan penarikan dana atas rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan Bank Century atau pihak lain yang ditetapkan oleh BINilai uang yang ditarik sebesar Rp 454,898 miliar, USD 2, 22 juta, AUD 164,81 ribu dan SGD 41,18 ribu.

Lanjut Emerson, pada tanggal 14 November 2008, ada permintaan dari RT yang meminta kepada Kabag Operasional Bank Century Cabang Surabaya-Kertajaya untuk memindahkan deposito milik salah satu nasabah senilai USD 91 juta ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan, JakartaSetelah berpindah, DT dan RT mencairkan dana milik nasabah tersebut senilai USD 18 juta pada tanggal 15 November 2008Uang ini kemudian digunakan oleh DT untuk menutupi kekurangan bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi DTDeposito milik nasabah tersebut kemudian diganti oleh Bank Century dengan dana yang berasal dari FPJPPadahal pada saat permintaan dilakukan oleh RT, yang bersangkutan sedang dalam penahanan kepolisian.

"Laporan keuangan Bank Century yang berada di bawah pengawasan LPS  menunjukkan selama 6 bulan di tahun 2009 terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk simpanan, dari Rp10,82 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp5,18 triliun pada Juni 2009Diduga selama 6 bulan tersebut terjadi penarikan dana nasabah dalam jumlah besarPertanyaan penting yang harus dilontarkan adalah, siapa saja yang menerima dana sebesar Rp5,64 triliun itu?," pungkasnya.(gus/JPNN)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok 6 Ketua Lembaga Tinggi Negara Bertemu di DPD


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler