Presiden Masih Pelajari Laporan Kapolri dan Jaksa Agung

Minggu, 22 November 2009 – 06:59 WIB
BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima laporan tertulis hasil tanggapan dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung terhadap laporan dan rekomendasi Tim Independen Verivikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Chandra MHamzah dan Bibit Samad Riyanto (Tim Delapan)

BACA JUGA: Besok 6 Ketua Lembaga Tinggi Negara Bertemu di DPD

Setelah menerima sikap Kepolisian dan Kejaksaan Agung, Presiden juga tidak langsung mengambil keputusan
SBY masih menugaskan dua stafnya untuk mempelajari sikap dua lembaga penegak hukum itu.

Staf Khusus bidang Komunikasi Politik Daniel T Sparingga dan Staf Khusus bidang Hukum Denny Indrayana diberi kesempatan selama setidaknya dua hari untuk membantu presiden mengambil keputusan final atas rekomendasi Tim Delapan

BACA JUGA: Tidak ada Evaluasi Daerah Pemekaran

"Memang Bapak Presiden meminta staf khusus untuk mempelajari laporan dari pihak kepolisian dan kejaksaan agung," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian A
Pasha di Puri Cikeas, Bogor, kemarin.

   
Para staf khusus dipanggil presiden di kediaman pribadinya mulai siang kemarin

BACA JUGA: Mayoritas Pemekaran Dimotori Elit Lokal

Mereka akan rapat dengan presiden di Cikeas hingga hari iniPresiden direncanakan sudah bisa mengambil keputusan Senin atau Selasa mendatang"Senin atau Selasa, itu nanti akan kita putuskan," kata Julian.
    
Ada lima rekomendasi yang harus disikapi Tim DelapanRekomendasi petama adalah penghentian proses hukum terhadap dua pimpinan KPK (nonaktif) Chandra dan BibitAda tiga alternatif yang bisa diambil, yakni, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian, penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan, atau Jaksa Agung mendeponir (mengabaikan perkara) demi kepentingan umum
   
Rekomendasi pertama ini adalah yang paling penting untuk disikapi Kepolisian dan KejaksaanSikap dari dua lembaga penegak hukum itu, akan sangat memengaruhi keputusan presiden dalam merespons rekomendasi Tim DelapanSebab, sebelumnya, presiden telah meminta semua pihak untuk tidak memaksa dirinya mengambil keputusan yang bukan keweanangannya
    
Selain itu, masih ada empat rekomendasi lainYakni, memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab, pemberantasan mafia kasus terutama dengan memeriksa Anggodo Wijoyo dan Ari Muladi, penuntasan kasus terkait lain, dan pembentukan Komisi Negara untuk membenahi lembaga-lembaga hukum
   
Dihubungi terpisah tadi malam, Daniel Sparingga mengungkapkan, meski telah mendapat laporan tertulis kepolisian dan kejaksaan, presiden berencana tetap akan memanggil Kapolri dan Jaksa AgungKeduanya, akan diajak berdialog sebelum sikap final presiden menanggapi rekomendasi Tim 8 ditetapkan"Pada saatnya akan memanggil, kalau tidak malam ini (tadi malam, Red), ya besok pagi (pagi ini, Red)," ungkapnya.
   
Ditanya terkait materi laporan tertulis kepolisian dan kejaksaan, Daniel enggan membeberkannya"Kami tidak dalam kapasitas itu, hanya diminta menyiapkan naskah pokok pikiran presiden saja," kelitnya. 
     
Daniel hanya mengungkapkan, bahwa selain respon terhadap rekomendasi Tim Delapan, pihaknya saat ini sekaligus menyiapkan pula garis besar pokok pikiran presiden terhadap kelanjutan reformasi hukum terkini di IndonesiaKarena itu, dokumen lain yang relevan terkait dua pertanyaan besar kasus Bibit-Chandra dan Century juga ikut digodok bersamaan"Rekomendasi Tim Delapan hanya bagian, presiden nanti juga akan menetapkan posisinya terhadap isu yang lebih besar," tambahnya(sof/dyn)---

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Musti Berdialog dengan Papua


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler