SBY: Birokrasi Tak Netral Cenderung Berorientasi Parpol

Selasa, 23 Juni 2009 – 21:36 WIB
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik yang disahkan DPR hari ini, diharapkan mendorong keseimbangan birokrasi dan masyarakatPenegasan tersebut ditegaskan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam sambutan pada Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional (HPPI) 2009 dan Pembukaan Pameran Internasional Pelayanan Publik, yang dibacakan oleh Menko Kesra Aburizal Bakrie di Jakarta, Selasa (23/09).

"Dengan demikian pelayanan publik dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya," ujar Aburizal pula mengutip SBY, melalui rilis resmi Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) tertanggal 23 Juni, yang dikirimkan ke JPNN.

Ditambahkan SBY, peringatan HPPI tahun 2009 ini juga memiliki arti sangat penting bagi berbagai bangsa di dunia

BACA JUGA: Jika Perang, SBY Siap di Garis Depan

Penetapan 23 Juni sebagai HPPI (Public Service Day) itu sendiri, berpijak pada dikeluarkannya Resolusi PBB Nomor 57/277.

Dalam peringatan HPPI kali ini, Presiden SBY pun mengajak bangsa Indonesia, khususnya jajaran aparatur negara baik di pusat maupun daerah, untuk melakukan introspeksi terhadap upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan.

"Birokrasi akan menjadi sehat dan kuat, apabila profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi negara, dalam mengemban misi mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara," paparnya menambahkan.

Dikatakan SBY juga, bahwa birokrasi yang tidak netral, besar kemungkinan akan berorientasi pada kepentingan partai
Hingga kerap terjadi pergeseran keberpihakan, dari kepentingan publik menjadi pengabdian kepada pihak penguasa atau partai yang berkuasa

BACA JUGA: SBY Serukan Equality Before The Law

"Kalau yang terjadi seperti itu, KKN akan tumbuh
Sehingga birokrasi kehilangan jati dirinya, dari pengemban misi perjuangan bangsa dan negara, menjadi partisan kelompok kepentingan yang sempit,” tandasnya.

Presiden juga menekankan, agar pelayanan publik tidak diskriminatif, harus dilaksanakan terus-menerus dan berkelanjutan, serta ada justisiabilitas jika pelayanan tidak memenuhi standar minimum yang diharapkan masyarakat sebagai penerima layanan

BACA JUGA: SBY Minta PPM Ikut Jaga Keutuhan NKRI

Dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, pelayanan publik harus memberikan enam jaminan bagi masyarakat luas, yakni availabilitas, aksesibilitas, fasilitas cuma-cuma, afordabilitas, akseptabilitas, serta pencapaian kualitas(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oentarto Minta KPK Periksa Kepala Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler