jpnn.com - JAKARTA - Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2009-2014, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/11) siang.
Setelah tidak lagi menjabat, SBY-Boediono memang masih memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. “Tadi siang Presiden RI periode 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono telah melaporkan LHKPN,”
kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (10/11).
BACA JUGA: Eksekusi Eksekusi Terdakwa Korupsi Bioremediasi ke Sukamiskin
Johan menyatakan SBY dan Boediono tidak secara langsung menyerahkan LHKPN mereka. “Tadi mengirim utusan, baik Pak Boediono dan Pak SBY,” ujarnya.
Begitu disinggung berapa lama KPK memverifikasi harta kekayaan SBY-Boediono, Johan mengaku belum bisa memastikannya. “Saya enggak bisa kasih patokan, bisa cepat bisa lama,” ucapnya.
BACA JUGA: Menkes Belum Siap Jelaskan Road Map Kesehatan di DPR
Sedangkan, Johan menambahkan untuk pejabat yang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sudah ada 14 orang yang melaporkan harta kekayaan ke KPK. “Jadi sampai hari ini ada 13 menteri dan satu wakil menteri yang sudah melaporkan (harta kekayaan),” tandasnya.
Seperti diketahui, setiap pejabat memang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan itu dilakukan baik pada saat menjabat
maupun setelah meninggalkan jabatannya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi.
BACA JUGA: Rizal: Kenaikan BBM Rp 3 Ribu Langgar UU, Jokowi Bisa Diimpeach
Kewajiban itu juga tercatum dalam Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Laporkan Kekayaan, Pejabat Daerah Diumumkan ke Publik
Redaktur : Tim Redaksi