jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak meributkan wacana Presiden Joko Widodo yang ingin menggunakan dana haji untuk membangun infrastruktur.
Tapi ada juga yang heran kenapa niat ini baru diributkan, padahal dana haji pernah digunakan di era Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden.
BACA JUGA: Dua Pesan Penting Jokowi Terkait Kasus Novel
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, berdasarkan data yang diterima, Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji baru disahkan pada 17 Oktober 2014.
Sementara penggunaan dana haji pada era SBY dilakukan sebelum adanya UU tersebut.
BACA JUGA: Mahfud MD: Serahkan Saja Pengelolaan Dana Haji ke Pemerintah
“Sebelumnya belum diatur, jadi siapa saja yang menggunakan boleh,” kata Ali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).
Nah, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, setelah UU itu diketok palu, maka dana haji sudah tidak boleh lagi digunakan untuk membangun infrastruktur.
“Kalau sekarang sudah diatur, maka tidak berlaku lagi. Jadi ketika ditanyakan pemerintahan sebelum Pak Jokowi menggunakan dana itu, kan belum ada UU (34/2014),” ujarnya.
Menurut Ali, UU 34/2014 lahir jelang berakhirnya kekuasaan SBY. Sedangkan Jokowi dilantik di MPR pada 20 Oktober 2014 atau setelah UU 34/2014 diberlakukan.
BACA JUGA: Jokowi: Penggunaan Produk Dalam Negeri Harus Konsisten
“Sebelumnya undang-undang ya tergantung pemerintah waktu itu. Jadi bisa, aman,” tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mungkinkah SBY Lebih Memilih Gubernur NTB Ketimbang AHY?
Redaktur & Reporter : Boy