SBY Diminta Tolak UU Pilkada

Senin, 08 September 2014 – 16:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Praktisi Hukum Ahmad Wakil Kamal meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menunjukkan sikap negarawan, dan menolak pemberlakuan UU Pilkada. Hal ini untuk mencegah diberlakukannya mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung.

Ahmad mengatakan, selama ini SBY sudah menorehkan prestasi yang sangat cemerlang di bidang demokrasi. Karena itu, sangat disayangkan jika diakhir pemerintahannya, SBY malah menyetujui kebijakan yang antidemokrasi. "Ini jelas-jelas kemunduran,” kata Ahmad dalam. Jakarta (8/9).

BACA JUGA: Posko Layanan Informasi CPNS Sudah Terima 500 Pengaduan

Seperti diketahui, saat ini RUU Pilkada masih dalam tahap pembahasan di DPR. Tapi melihat perkembangan yang ada, kemungkinan besar RUU tersebut bakal disahkan dengan pasal-pasal tentang pilkada tidak langsung di dalamnya.

Dengan begitu, SBY menjadi harapan selanjutnya untuk mencegah berlakunya undang-undang tersebut. Pasalnya, sebuah undang-undang baru resmi berlaku setelah ditandatangani oleh presiden. "Presiden SBY harus memutuskan dengan jernih dan tidak berdasar kepentingan politik belaka," ujar Ahmad. (dil/jpnn)

BACA JUGA: JK Anggap Kurangi Subsidi Itu Mudah

BACA JUGA: Berekening Gendut, PNS Batam Sudah 5 Tahun Dipantau PPATK

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Tolak Pelemahan Advokat Melalui Regulasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler