SBY Disarankan Ikhlas Pilkada oleh DPRD

Selasa, 30 September 2014 – 21:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani UU Pilkada  yang sudah disahkan DPR.

SBY juga disarankan menerima dengan ikhlas  pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilakukan oleh DPRD.

BACA JUGA: ASHTN Protes Rencana SBY Terbitkan Perppu Pilkada

"Menurut saya Pak SBY tanda tangani UU yang beliau ikut menyetujuinya itu. Toh Pilkada melalui DPRD pun konstitusional," kata Margarito Kamis saat dihubungi, Selasa (30/9), menanggapi rencana SBY menebitkan Perppu untuk menjegal UU Pilkada lewat DPRD.

Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara itu mengakui jika konstiusi memberi kewenangan kepada Presiden menerbitkan Perppu. Namun, kewenangan ini hanya bisa digunakan oleh Presiden bila ada keadaan hukum yang memiliki sifat genting dan memaksa.

BACA JUGA: Terbitkan Perppu, SBY Hanya Bikin Publik Makin Bingung

Perihal keadaan yang genting dan memaksa ini pun, lanjutnya, sepenuhnya menjadi hak Presiden untuk menilai hingga merasa perlu menerbitkan Perppu. Tapi konstitusi mengatur penilaian Presiden ini harus mendapat penilaian dari DPR.

"Dalam hal DPR berpendapat penilaian Presiden itu keliru, maka DPR berhak menolak Perppu itu. Bila DPR menolak Perppu itu maka Perppu dicabut, dan yang berlaku adalah undang-undang semula yang dicabut melalui Perppu itu," tegasnya.

BACA JUGA: Jika DPR Tolak Perppu, UU Pilkada Tetap Berlaku

Nah, soal keyakinan SBY jika menerbitkan Perppu maka Pilkada langsung dapat dipertahanankan, Margarito tidak melihat ada jaminan. Sebab, semua bergantung pada situasi politik di DPR.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisna Mukti Segera Berkantor di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler