SBY Disarankan Laporkan Anggodo

Kamis, 05 November 2009 – 19:06 WIB
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera melaporkan Anggodo Widjojo kepada pihak kepolisian terkait kasus pencatutan namanya dalam rekaman rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana yang diperdengarkan dalam sidang MK.
"Kalau presiden SBY membuat laporan resmi kepada polisi terkait pencatutan nama, maka cukup kuat bagi alasan hukum kepolisian untuk menahan Anggodo Widjojo sekaligus membuka kebuntuan hukum yang saat ini terjadi," kata Akil Mochtar, menjawab pertanyaan pers, usai pertemuan antara Hakim Mahkamah Konstitusi dengan pimpinan MPR di Senayan Jakarta, Kamis (5/11).
Dijelaskan Akil, pelaporan resmi SBY itu bisa menjadi sebuah langkah yang akan memulihkan kepercayaan publikKarena, banyak sangkaan yang bisa digunakan penyidik Polri untuk menjerat Anggodo, seperti pasal pencemaran nama baik presiden dan penipuan

BACA JUGA: Rani Jawab Pertanyaan Hakim Lancar

"Kalau dia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kepala negara, tindakan hukum kan bisa langsung dilakukan polisi," terangnya.
Sebelumnya, SBY pernah memerintahkan Polri untuk mengusut dalang di balik rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang mencatut nama SBY dan RI-1 dalam rekaman tersebut
Hanya saja polisi salah menafsirkan perintah presiden hingga menahan pimpinan non-aktif KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah

BACA JUGA: Rani Temui AA, Seizin Nasrudin

BACA JUGA: Lawan Mafia, SBY Siapkan PO BOX 9949

(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Sarankan Pemda Beli Damkar ke Daud


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler