"Kalau presiden SBY membuat laporan resmi kepada polisi terkait pencatutan nama, maka cukup kuat bagi alasan hukum kepolisian untuk menahan Anggodo Widjojo sekaligus membuka kebuntuan hukum yang saat ini terjadi," kata Akil Mochtar, menjawab pertanyaan pers, usai pertemuan antara Hakim Mahkamah Konstitusi dengan pimpinan MPR di Senayan Jakarta, Kamis (5/11).
Dijelaskan Akil, pelaporan resmi SBY itu bisa menjadi sebuah langkah yang akan memulihkan kepercayaan publikKarena, banyak sangkaan yang bisa digunakan penyidik Polri untuk menjerat Anggodo, seperti pasal pencemaran nama baik presiden dan penipuan
BACA JUGA: Rani Jawab Pertanyaan Hakim Lancar
"Kalau dia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kepala negara, tindakan hukum kan bisa langsung dilakukan polisi," terangnya.Sebelumnya, SBY pernah memerintahkan Polri untuk mengusut dalang di balik rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang mencatut nama SBY dan RI-1 dalam rekaman tersebut
BACA JUGA: Rani Temui AA, Seizin Nasrudin
BACA JUGA: Lawan Mafia, SBY Siapkan PO BOX 9949
(fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Sarankan Pemda Beli Damkar ke Daud
Redaktur : Auri Jaya