JAKARTA - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Suara Akar Rumput (SAR) menemui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (4/8)Mereka mendesak pemerintah agar bersama DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak, menjadi UU.
Menurut Ketua SAR, Frederik Y Inyomusi, kedatangan mereka ke kemendagri sekaligus menagih janji pemerintah yang pernah menyatakan akan segera mengesahkan pembentukan dua daerah pemekaran itu
BACA JUGA: Diserang Ulat, Petani Terancam Gagal Panen
"Pada tanggal 5 Februari 2007, Bapak SBY menyatakan kedua daerah itu memang layak menjadi kabupaten tersendiri karena merupakan daerah tempat masuknya Injil di PapuaDikatakan Frederik, bupati Manokwari sebagai kepala daerah induk sudah menyetujui pemekaran ini
BACA JUGA: Demo Minta Boleh Dagang selama Ramadan
Karenanya, menurut Frederik, sangat aneh jika pemerintah pusat dan DPR tidak mendengarkan suara bupati."Bupati itu kan juga bagian dari pemerintah
Charles T Mandacan menambahkan, kedatangannya ke Jakarta juga untuk menyampaikan ke pemerintah pusat dan DPR, bahwa perjuangan pembentukan kedua kabupaten ini sudah berlangsung enam tahun
BACA JUGA: Beras dan Mitan Masih Mahal
Masyarakat yang menghendaki pemekaran, katanya, terus-terusan diberi janji yang tidak ada realisasinya."Selalu dibilang, sudah, sudah, sudah...tapi tak pernah ada itu SK-nya (UU pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak, red)," ujar CharlesYang lebih mengherankan, menurut mereka, usulan pembentukan Kabupaten Tambrauw dan Maybrat malah sudah disahkanPadahal, usulan pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak lebih dahulu dibanding Tambrauw dan Maybrat.
"Pemerintah harus tegasKalau masih ada yang dianggap kurang, sampaikan saja, biar kami tahu dan segera lengkapiTapi menurut kami, semua persyaratan sudah terpenuhi," ujar Charles, dibenarkan FrederikBerdasarkan informasi yang mereka dapatkan, RUU pembentukan kedua daerah otonom baru itu sudah masuk agenda Panja Pemekaran Komisi II DPRMereka mendesak agar dalam masa persidangan ke depan, RUU pemekaran dimaksud dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diare dan Malaria Hantui Palangka Raya
Redaktur : Tim Redaksi