CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi memang melarang para pedagang berjualan di Pasar Antri Cimahi, yang selama ini mejadi kawasan bebas Pedagang Kaki lima (PKL)Ketentuan ini diatur di perda
BACA JUGA: Beras dan Mitan Masih Mahal
Hanya saja, memasuki hari ketiga Ramadan, para Pedagang Kaki lima (PKL) sudah "teriak"Sekitar 60 orang PKL kemarin mendatangi kantor Satpol PP Kota Cimahi
BACA JUGA: Diare dan Malaria Hantui Palangka Raya
Mereka meminta selama Ramadan diizinkan berdagang di Pasar Antri Cimahi"Selama ini kita menurut tidak diperbolehkan berjualan di Pasar Antri Cimahi
BACA JUGA: H-10 Nagreg Layak Dilintasi
Tapi selama ini pula kita terkatung-katung tidak punya penghasilanUntuk itu, saya bersama teman-teman pedagang lainnya yang semuanya warga asli Cimahi, meminta kelonggaran agar bisa berjualan selama Ramadan," ujar perwakilan PKL, Ocid Rosidin.Rekan Ocid sesama PKL, Ahmad Hidayat yang sering mangkal di Pasar Antri Cimahi ini, meminta Pemkot Cimahi bijaksana dan memberikan keleluasan berdagang selama Ramadan ini"Jika Pemkot tidak bisa menyantuni kami secara materi, biarlah kami diberikan kebijakan saja selama sebulan ini untuk berjualan,” kata Ahmad.
Dimintai tanggapan atas aksi itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Cimahi, Hery Setiawan mengatakan belum bisa mengambil keputusan terkait permintaan para PKL tersebut
Dia katakan, sebagai petugas, dirinya hanya bertugas mengawal pelaksanaan perda(fis/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Warung Makan, Kompor pun Disita
Redaktur : Tim Redaksi