JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penggantian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kamal Sofyan.
Menurut Basrief, kedua pejabat eselon I tersebut dimutasi lewat Keppres No 66/M/2011 tanggal 11 April 2011Basrief membantah mutasi terhadap Amari terkait mandeknya penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha media, Hartono Tanoesudibyo.
"Tidak ada sangkutpautnya dengan kasus apapun
BACA JUGA: Bom Bunuh Diri di Masjid Polres Cirebon
Saudara Amari sudah bertugas dengan baik sebagai JAM PidsusBACA JUGA: Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK
Tidak ada kasus apapun, apalagi disebut-sebut Sisminbakum itu," kata Basrief, Jumat (15/4).Sebagai gantinya, lanjut Basrief, posisi Amari diisi oleh Sekretaris JAM Pidsus Andi Nirwanto, adapun jabatan Kamal beralih ke Burhanuddin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Saudara Amari dan Kamal mendampingi saya sebagai staf ahli," jelas Basrief
BACA JUGA: Dituding Bersandiwara, SBY Dibela Garasi
Amari yang ditemui wartawan selepas Jumatan menolak memberikan komentar"Apa itu, belum tahu, belum diberitahukan, kalau sudah saya ceritain," kata AmariDia juga memastikan kasus Sisminbakum masih dalam telaahan Pidsus menyusul munculnya putusan bebas terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Tak Mampu Bendung Proyek Gedung DPR
Redaktur : Tim Redaksi