Gugatan Purnawirawan TNI AU Ditolak MK

Jumat, 15 April 2011 – 13:00 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi undang-undang tentang Mahkamah Agung (MA), yang diajukan oleh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU), R Ngadino HardjosiswojoMahkamah berpendapat tidak adanya batas waktu penyelesaian proses perkara perdata merupakan pilihan konstitusional atau kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang yang memang diberikan untuk menentukan isinya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Jumat (15/4).

Selain itu, terkait pembatasan 180 hari untuk memasukan surat bukti baru sebagai syarat pengajuan peninjauan kembali, menurut Hamdan mutlak diperlukan, pasalnya itu memberikan kepastian hukum sehingga perkara tidak berlarut-larut.

"Apapun pilihannya tetap konstitusional, sehingga tidak dapat dinyatakan inkonstituional oleh MK

BACA JUGA: Dituding Bersandiwara, SBY Dibela Garasi

Oleh karenanya dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum
Batasan waktu demikian dalam kepentingan perdata yang bersifat privat justru untuk memberikan kepastian hukum atas putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga perkara tidak berlarut-larut," ujar hakim Hamdan Zulva

Diketahui, gugatan pengujian undang-undang yang diajukan Ngadino, berlatar belakang kasus sengketa perdata dengan Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum) Cabang Lampung.

Proses perkara ini dimulai sejak tahun 1969, Ngadino berkedudukan sebagai tergugat atas gugatan yang dilayangkan Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum

BACA JUGA: Demo Tak Mampu Bendung Proyek Gedung DPR

Di pengadilan tingkat pertama, Ngadino kalah dan diperintahkan untuk mengosongkan rumas dinas
Singkat cerita, tahun 1973, perkara ini sampai pada tingkat kasasi, dimana Ngadino selaku termohon kasasi kembali kalah.

Dalam permohonannya, Ngadino, meminta MK untuk menguji pasal yang mengatur persyaratan serta jangka waktu pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk perkara perdata, yaitu Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b UU UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dengan konstitusi UUD 1945, karena kedua pasal itu dinilainya telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.

Ia berpendapat dengan adanya ketentuan batas waktu 180 hari untuk memasukan surat bukti baru setelah ditemukan untuk permohonan pengajuan peninjauan kembali telah bertentangan dengan amanah konstitusi, yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Selain itu, Ngadino melihat tak adanya batas waktu penyelesaian perkara perdata sampai tingkat terakhir atau kasasi, telah juga melanggar hak konstitusionalnya

BACA JUGA: Diduga Korupsi, Pejabat Kemendiknas Ditahan

Ngadino mengaku, harus menunggu selama 37 tahun sebelum perkaranya diputus di tingkat kasasi(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Meraih Honoris Causa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler