Jampidsus : Tersangka Bisa Tambah

Rabu, 16 September 2009 – 19:07 WIB

JAKARTA -- Meski disampaikan dengan nada seloroh, namun apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Marwan Effendy ini cukup menarikPasalnya, selorohannya disampaikan di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) jajaran Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR, di Senayan, Rabu (16/9)

BACA JUGA: SBY Bersuara soal KPK

Terlebih, substansi persoalan yang disampaikan terkait masalah serius, yakni ditetapkannya dua orang wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Candra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka.

Marwan mengakui, sebelum penyidik kepolisian mengumumkan kedua petinggi KPK itu sebagai tersangka, dia sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada wartawan mengenai status tersangka pimpinan KPK berinisial C
Nama itu ada di Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari kepolisian pada 3 September 2009

BACA JUGA: RUUK Jogja Bukan Milik Satu Orang Saja

Di situ, sudah dicantumkan status tersangka Chandra Hamzah.

"Dan kalau sudah dicantumkan di SPDP, itu sudah bukan rahasia lagi, harus disampaikan ke publik
Dan saya menyampaikan itu karena didesak-desak wartawan.  Makanya saya lantas minta Mabes Polri secepatnya saja mengumumkan (tersangkanya, red)

BACA JUGA: Waspadai Virus Influenza A H1N1

Nah, kemarin diumumkanTadinya cuman satu, eh malah nambah duaKalau saya didesak-desak lagi (oleh wartawan, red), bisa nambah lagi," ujar Marwan Effendi yang disambut tawa peserta rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan itu.

Kembali dijelaskan, bahwa mestinya memang kepolisian sendiri yang menyampaikan ke publik mengenai status tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ituMarwan mengaku terpaksa bicara karena didesak wartawan dan harus memberi jawaban yang jujur"Saya puasaMasak saya bohongSaat ditanya wartawan saja saya masih memakai kopiahYang saya heran, kenapa jadi ramai," ujar Marwan

Dia malah menduga, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menutup-nutupi status tersangka Chandra HamzahPadahal, katanya, sebenarnya penetapan status itu sudah lama dilakukan oleh kepolisian"Dua bulan sebelum SPPD muncul, Mabes Polri sudah koordinasi dengan kamiJadi, jauh hari saya sudah tahu siapa yang akan menjadi tersangka," kata Marwan.

Dalam rapat dengar pendapat itu, perkara penetapan dua pimpinan KPK sempat menjadi bahan pembahasanHanya saja, pembahasan tidak dilakukan secara mendalamWakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Djohan misalnyaPolitisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini menilai penetapan Candra dan Bibit sebagai tersangka sebagai hal yang lumrahDalihnya, dua orang itu juga warga negara Indonesia yang harus diperlakukan sama dengan warga lain di hadapan hukum"Bukankah pimpinan KPK juga warga negara? Bukankah polisi itu penyidik? Kok dianggap aneh!" cetus Maiyasyak(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manfaatkan Pos Kesehatan Depkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler