SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti

Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan Polemik

Minggu, 26 September 2010 – 03:33 WIB
BERHENTI - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Sabtu (25/9) kemarin memberikan keterangan pers kepada wartawan di rumah dinas Jalan Denpasar Raya no 12 A, Kuningan, Jakarta, setelah diberhentikan secara hormat oleh Presiden lewat Keppres yang ditandatangani Jumat (24/9) malam. Foto: Fery Pradolo/Indopos.
JAKARTA - Pemerintah tidak ingin perdebatan seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan berkepanjanganPresiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih mempercepat pemberhentian Hendarman Supandji dari posisi sebagai jaksa agung.

"Ini dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan," kata Mensesneg Sudi Silalahi kepada Jawa Pos melalui telepon dari Jakarta, kemarin (25/9)

BACA JUGA: Ditahan KPK, Wako Tomohon Minta Dukungan Warga

Sudi tengah mendampingi SBY menghadiri pembukaan Muktamar XIV Persatuan Islam (Persis) di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sejak putusan uji materi UU Kejaksaan diketok MK (22/9), memang terjadi perbedaan pendapat soal penafsiran putusan tersebut terkait keabsahan Hendarman sebagai jaksa agung
MK menegaskan bahwa sejak putusan itu, Hendarman tidak sah sebagai jaksa agung.

Sementara pemerintah, seperti yang disampaikan Sudi, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana, dan Menkum HAM Patrialis Akbar, berpendapat sebaliknya

BACA JUGA: Pilot Alexander Supelli Masih Kritis

Begitu juga yang disampaikan pihak Kejaksaan Agung
"Jadi diharapkan setelah ini sudah tidak ada masalah," sambung Sudi.

Keppres pemberhentian dengan hormat Hendarman sebagai jaksa agung dengan nomor 104 P/2010 tertanggal 24 September 2010 itu diteken SBY, Jumat (24/9), petang

BACA JUGA: Buka Muktamar Persis, SBY Main Angklung

Dalam Keppres itu sekaligus mengangkat Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt (pelaksana tugas) jaksa agung.

Sudi mengakui jika akhirnya pemerintah memilih mematuhi putusan MK"Jadi ini bukti pemerintah mematuhi keputusan MK," katanyaSelain itu, presiden memang berencana mengganti jaksa agung"Rencana itu kan sudah lama," dalih mantan menseskab itu.

Terpisah, Hendarman mengaku menerima informasi Keppres pemberhentiannya langsung dari Presiden SBY di Hotel Mansion Pine, Padalarang, Bandung, Jumat malamHotel itu merupakan tempat menginap SBY sebelum menuju ke TasikmalayaCeritanya, pulang dari Kejaksaan Agung, Hendarman mendapat telepon dari ajudan SBY yang memintanya untuk segera menghadap.

Tiba di Padalarang sekitar pukul 22.30Saat bertemu Hendarman, SBY menyampaikan tentang rencana pergantian jaksa agungBegitu juga dengan putusan MK"Beliau juga menanyakan pendapat saya bagaimana atas putusan MK," tutur Hendarman di kediaman dinasnya, di Jalan Denpasar, Jaksel.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu mengatakan, dirinya menyarankan agar segera dibuatkan Keppres"Karena kalau nanti-nanti bisa muncul kegaduhan politik," katanyaMeski sebenarnya dalam putusan MK tidak memberi batasan waktu"Tapi saya minta sesegera mungkin, lebih bagus," imbuh Hendarman.

Jabatan jaksa agung diemban Hendarman sejak Mei 2007Dia menggantikan Abdul Rahman Saleh yang di-reshuffle SBYSebelumnya, jaksa kelahiran Klaten, 6 Januari 1947 itu, menjabat sebagai JAM PidsusDia juga dipercaya menjadi ketua Timtastipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Hendarman menerima pemberhentian dirinya dari kursi jaksa agung yang menjadi kewenangan presiden"Kalau Pak Presiden mengeluarkan Keppres pergantian saya, saya berterima kasih," tuturnyaHendarman berharap Darmono sebagai pelaksana tugas jaksa agung meneruskan penegakan hukum dan reformasi Kejaksaan.

Dihubungi terpisah, Darmono mengatakan telah menerima salinan Keppres penunjukkan dirinya sebagai Plt jaksa agungDtuturkannya, Hendarman telah memberi pesan jika sewaktu-waktu akan diganti"Tapi (pesan) hanya secara umum, sehingga kita sudah siap," kata Darmono kepada koran ini.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu mengungkapkan, dirinya akan segera melakukan koordinasi untuk melalukan tugas sebagai Plt jaksa agung"Senin (27/9) nanti, saya akan kumpulkan seluruh pejabat eselon I dan II Kejagung," katanya.

Selanjutnya di hari yang sama, Darmono akan memimpin rombongan Kejaksaan yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III (bidang hukum) DPR yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00Darmono mengatakan akan meneruskan program-program yang selama ini sudah disusun.

Bagaimana jika presiden akan menunjuknya sebagai jaksa agung yang definitif? Pria kelahiran Klaten,  5 Juni 1953 itu, mengaku tidak mau berandai-andaiDia menyerahkan pemilihan jaksa agung sepenuhnya hak prerogatif presiden"Saya cukup melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai PltTidak muluk-muluk," urai Darmono.

Di bagian lain, ketua MK Mahfud MD menyambut baik terbitnya Keppres pemberhentian Jaksa Agung Hendarman SupandjiMahfud mengaku sudah yakin sejak awal bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menaati putusan uji materi pasal 22 ayat 1 huruf d UU Kejaksaan.

Mahfud menuturkan, polemik sejak putusan hingga Jumat (24/9) itu terjadi lantaran sejumlah pihak tidak membaca utuh putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) tersebutMulai dari Staf Khusus Presiden Denny Indrayana hingga kubu Kejaksaan Agung yang menyalahkan putusan MK"Itu terjadi karena Presiden masih mencerna putusan tersebut," katanya saat dihubungi kemarin (25/9).

Mahfud menuturkan, setelah SBY secara utuh memahami putusan tersebut, pada Jumat (24/9) sore, dirinya dihubungiSBY mengkonfirmasi tafsir yang tepat menurut para hakim konstitusiKata Mahfud, tafsir SBY dan MK samaYakni, Hendarman memang tidak sah sejak putusan itu diketok"Maka, Jumat malam beliau buat KeppresJadi, sekarang semua polemik itu dihentikan saja, banyak hal lain yang lebih penting," ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.

Selama ini, kata Mahfud, SBY selalu mematuhi putusan MKSetiap ada putusan, SBY selalu mengatakan akan mematuhinyaApabila vonis belum jelas, kata Mahfud, dia akan bertanya langsung pada MK untuk mengambil tindak lanjut atas putusan tersebut.

Tanggapan serupa diungkapkan hakim konstitusi Akil MochtarMenurut dia, kendati agak telat, Keppres pemberhentian Hendarman merupakan solusi paling pasSebab, itu menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum lebih penting daripada kepentingan-kepentingan politis.

Selain itu, papar Akil, Keppres tersebut menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara di depan hukum alias equality before the law"Supaya NKRI yang berdasar atas hukum bisa terus tegak dengan memberikan penghormatan yang sama kepada hukum," ujar hakim asal Putussibau, Kalimantan Barat, itu(fal/sof/aga/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CJH Diminta Waspadai Dingin di Arab Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler