"Baik wakil presiden maupun menteri keuangan, tidak perlu berstatus nonaktif, tidak perlu berhenti atau diberhentikan," kata Presiden dalam jumpa pers yang disiarkan langsung oleh TV One dan Metro TV tadi malam
BACA JUGA: Permintaan Nonaktif Masih Sebatas Seruan Moral
SBY meminta Wapres dan Menkeu tetap menjalankan tugas dengan baik, baik sebagai pejabat pemerintahan, maupun dalam pemeriksaan Pansus Bank Century.SBY mengatakan, dalam pasal 7 UUD 1945, tidak dikenal istilah nonaktif bagi presiden maupun Wapres
BACA JUGA: Tujuh Provinsi Kepuluaan Pamer Seni dan Tradidi
Presiden mengatakan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak perlu nonaktif karena tidak sedang menjadi terdakwa
BACA JUGA: Boediono-Sri Mulyani Tak Bisa Nonaktif
"Berbeda konteksnya," katanyaSBY mengatakan, semua pihak sepakat agar kegiatan pemerintahan tidak terganguIa juga berharap Wapres dan Menkeu tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik"Agar pemerintahan tidak tergannguAgar pasar tidak terguncang, yang akhirnya mengakibatkan (gangguan) keberlanjutan pembangunan perekonomian kita, yang akhitnya yang menerima dampaknya tiada lain adalah rakyat kita." SBY mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Wapres dan MenkeuKeduanya telah menyatakan sanggup bekerja ekstra.
SBY mengingatkan, Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Kedua sedang melaksanakan program seratus hari"Setiap gangguan dalam program seratus hari, tentu akan berpengaruh dalam meningkatkan kesejahtreaan rakyat," kata SBYPresiden juga meminta Pansus Bank Century DPR bisa menjalankan tugas dengan baik, menjelaskan duduk perkara secara obyektif, serta terbuka dan diikuti secara rasional oleh rakyat
Presiden mengatakan, keputusannya untuk tidak menonaktifkan Wapres dan Menkeu adalah demi kepastian hukum dan tegaknya konstitusi, serta kerangka kehidupan bernegara.?Kita tidak ingin memberi preseden yang tidak baik dalam menjalankan kehidupan bernegara dan pemerintahan," kata SBY
"Saya mengajak semua pihak bekerja secara proporsional dan akuntabel, karena semua yang kita lakukan kita pertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia, konstitusi, dan sejarah." (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Pansus jika Hanya Minta Nonaktif
Redaktur : Antoni