JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya merespon permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penangguhan pelantikan terhadap 7 anggota DPR dan DPD RI terpilih yang menyandang status tersangka korupsi. SBY pun bersedia untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pelantikan sesuai permintaan KPU.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Istana Negara, Selasa (30/9) malam. "Surat KPU sudah diterima dan direspon oleh presiden hari ini juga," ujarnya.
BACA JUGA: Anggap SBY Remehkan Proses Pembahasan RUU Pilkada
Hanya saja, Julian tidak menyebut secara rinci nama-nama para anggota dewan terpilih yang ditunda pelantikannya. "Yang jelas sudah direspon langsung oleh presiden sebelum jatuh tempo pada hari pelantikan," tegas Julian.
Rencananya, DPR dan DPD terpilih periode 2014-2019 akan dilantik hari ini (1/10). Sebelumnya, KPU memang telah telah mengajukan 560 nama anggota DPR terpilih dan 132 nama anggota DPD periode 2014-2019 ke Presiden SBY untuk mendapatkan keppres pelantikan. Namun demikian, KPU memberi catatan agar 7 wakil rakyat dari DPR dan DPD terpilih penyandang status tersangka korupsi untuk sementara ditangguhkan pelantikannya sampai ada kejelasan secara hukum.
BACA JUGA: UU Pilkada Digugat ke MK, Ini Saran Jimly Asshiddiqie Biar tak Ditolak
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, 7 wakil rakyat terpilih itu terdiri dari 5 anggota DPR dan 2 anggota DPD. “Permintaan penangguhan karena kita ingin menegakkan integritas hasil Pemilu 2014. Jadi kita minta ditangguhkan sementara peresmiannya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9).
Rincian 5 anggota DPR terpilih yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya itu adalah 1 dari Partai Demokrat, 3 dari PDI Perjuangan dan 1 dari Partai Golkar. Untuk Partai Demokrat, anggota DPR terpilih yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya adalah Jero Wacik. Kini, Jero menyandang status tersangka pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Kasusnya yang melilit Jero itu kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: 10 Catatan Demokrat Dimuat dalam Perppu Pilkada
Sedangkan anggota DPR terpilih dari PDIP yang diusulkan ditangguhkan pelantikannya adalah Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmi Damianus Idjie. Ketiganya menyandang status tersangka korupsi yang kasusnya ditangani kejaksaan.
Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Sedangkan Jimmi yang pernah memimpin DPRD Papua Barat, menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD. Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.
Adapun Iqbal Wibisono dari Golkar menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk Pemkab Wonosobo. Kasus yang menjerat Iqbal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Sementara 2 anggota DPD terpilih yang diminta ditunda pelantikannya adalah Chaidir Jafar dari Papua Barat dan Zulkarnaen Karim dari Bangka Belitung. Chaidir juga terseret kasus korupsi dana pinjaman untuk DPRD Papua Barat periode 2009-2014. Kasus itu juga menyeret anggota DPR terpilih dari PDIP, Jimmi Idjie.
Sedangkan Zulkarnaen yang pernah menjadi Wali Kota Pangkalpinang, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling aset pemerintah daerah. Kasus itu kini ditangani Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.(nat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ingatkan SBY soal 7 Wakil Rakyat Terpilih Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi