@SBYudhoyono Ngetwit soal Pasal Penghinaan, @MMisbakhun Bercuit Sodorkan Cibiran

Selasa, 11 Agustus 2015 – 23:52 WIB
Foto: Twitter/MMisbakhun

jpnn.com - JAKARTA - Cecuit Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pasal penghinaan terhadap kepala negara yang berpotensi menjadi pasal karet malah mengundang cibiran. Adalah M Misbakhun, politikus yang dikenal keras dalam mengkritik SBY.

Baca: Pak Jokowi, Tolong Simak Cuitan SBY soal Pasal Penghinaan Presiden Ini.

BACA JUGA: Kemenhub Keluarkan Aturan Batasi Kecepatan Kendaraan

Misbakhun menyatakan, pengakuan SBY yang tak pernah menggunakan pasal penghinaan kepala negara meski berkali-kali dicaci justru mengherankan. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu menyindir SBY karena menggunakan beleid lain untuk menjerat rival-rival politiknya.

“Saya tak berkehendak menuduh, tapi mari kita renungkan dg dalam. Lalu ingatkan kembali saat Pak @SBYudhoyono berkuasa,” tulis Misbakhun melalui akun @MMisbakhun di Twitter, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Projo Desak Pemerintah Lebih Galak agar Rakyat Tahu Mafia Pangan

Misbakhun lantas menyinggung perkara pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century yang pernah menjeratnya. Ia didakwa melanggar pasal 263 KUHP. Bahkan SBY ikut mengomentari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas mantan pegawai Kementerian Keuangan itu.

“Presiden yg berkuasa, Pak @SBYudhoyono memberikan komentar atas vonis hakim yg diputuskan dalam proses di pengadilan? Jawab ya Pak!” tulis Misbakhun.

BACA JUGA: Kejagung Ancang-Ancang Tarik Uang Negara Rp 4,38 Triliun dari Ahli Waris Pak Harto

Namun, politikus asli Jawa Timur itu dibebaskan dalam putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Misbakhun juga menyebut kasus Anas Urbaningrum. “Penyalagunaan pasal bukan karet tapi daya lentur represinya melebihi karet pada UU Tipikor. Ingat kasus @anasurbaningrum. @SBYudhoyono.”

Karenanya Misbakhun justru mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang memgusulkan pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam revisi RUU KUHP. Meski yakin Jokowi -sapaan Joko Widodo- tak akan menggunakan pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara, namun aturan itu tetap perlu.

“Ingat Pak @SBYudhoyono , saya yakin Presiden @jokowi tak akan pernah menggunakan pasal penghinaan presiden. Saat pasal ini disetujui ada,” cuitnya. “Tapi Presiden @jokowi , tetapi harus menyelesaikan hal-hal spt ini. Untuk perbaikan sistem hukum dan membangun demokrasi.”

 Misbakhun bahkan menyebut keberanian Jokowi itu pula yang tidak dimiliki SBY. Bagi saya, ini adalah soal keberanian mengambil keputusan. Bukan keragu-raguan dan kegalaun seorang pemimpin.@SBYudhoyono,” pungkas Misbakhun.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Nilai Kinerja KKIP Kurang Greget


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler