SCTV Akuisisi Indosiar, Pemerintah Biarkan UU Dilanggar

Senin, 23 Mei 2011 – 19:54 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Effendy Choirie menyebutkan adanya pelanggaran UU serius dalam rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK)Ironisnya, pemerintah tampak sengaja membiarkan adanya pelanggaran itu karena rencana akuisi tersebut tidak berdasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.
  
“Pemerintah tampak bahwa lebih memihak ke pengusaha daripada menghormati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang punya wewenang soal itu

BACA JUGA: Kaltim Airlines Siap Ramaikan Udara Indonesia

Sikap itu mencerminkan pembiaran terjadinya pelanggaran atas kasus itu
Itu berbahaya," kata anggota Komisi I DPR Effendy Choirie di Jakarta,  Senin (23/5).

Sebagaimana diketahui KPI telah mengeluarkan pandangan hukum atau legal opinion bahwa rencana akuisisi itu melanggar UU Penyiaran

BACA JUGA: IHSG Diprediksi Konsisten di Jalur Hijau

Alasannya, dengan mengambil alih Indosiar, PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi sekaligus di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar
Saat ini, PT EMTK sudah melanggar UU Penyiaran, karena memiliki dua frekuensi di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV dan O Channel.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengatakan pihaknya tetap menggunakan prosedur UU dalam akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) dan SCTV yang dilakukan PT EMTK

BACA JUGA: Giliran Listrik Miangas Menyala 24 Jam

Tifatul berlasan, pihaknya tetap mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.  Pasalnya, dalam UU itu disebutkan hanya mengizinkan satu stasiun televisi di setiap provinsi untuk satu perusahaan.

Namun, Tifatul menyarankan EMTK dan Indosiar berkonsultasi ke KPPU dan Bapepam LK agar tidak terjadi monopoli"Saran ini dinilai sebagai sikap pemerintah yang tidak tegas melaksanakan UU," tambah Gus Choi.

Menurut Effendy Choirie, sikap pemerintah yang tidak tegas ini telah membunuh roh UU PenyiaranDitambahkan, UU Penyiaran menjadi diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) dan diversity of content (keberagaman konten), dan membatasi kepemilikan frekuensi sebagaimana diatur dengan jelas pada PP No 50"Padalah PP ini ditandatangani sendiri oleh SBY," tandasnya.

Dalam PP tersebut disebutkan sebuah holding company (perusahaan induk) hanya boleh memiliki satu frekuensi di sebuah provinsi atau setidaknya dua frekuensi di 2 provinsi berbedaArtinya, EMTK yang sudah memiliki SCTV dan O Channel di satu provinsi kembali melanggar UU untuk kedua kalinya“Kami minta pemerintah supaya menghormati UU yang adaJangan terus-terusan mengutak-atik UU lain yang sesungguhnya tidak relevan," tegasnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produsen Naikkan Harga Beli Susu Lokal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler