SDA Ajukan Praperadilan, Penyidikan Tetap Jalan

Kamis, 26 Maret 2015 – 13:09 WIB
Johan Budi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – KPK tidak terpengaruh dengan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang berstatus tersangka.  Dipastikan, penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan.

"SDA masih jalan penyidikannya, nanti akan dipanggil lagi (untuk diperiksa)," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Kamis (26/3). Namun, dia belum mengetahui kapan pemanggilan tersebut akan kembali dijadwalkan.

BACA JUGA: Pelaku Industri ICT Berharap Indar Menang di Tingkat PK

Meski SDA selalu mangkir dari pemeriksaan, lanjut Johan, proses penyidikan terus dilanjutkan. "Penyidikan jalan terus, tidak terhambat (meski tersangka selalu mangkir dan mengajukan praperadilan)," tuturnya, seperti dilansir Jawapos.com (induk JPNN).

KPK sudah beberapa kali melayangkan panggilan terhadap politikus PPP itu untuk menjalani pemeriksaan. Namun, SDA selalu mangkir dengan ber‎bagai alasan, seperti mempertanyakan status tersangka, sakit, dan yang terbaru sedang menunggu proses praperadilan.

BACA JUGA: Kembalikan Surat Jokowi, Komisi III Masih Ogah Uji BH

Mantan deputi pencegahan KPK itu menambahkan, penyidik juga belum merencanakan penjemputan paksa terhadap SDA jika kembali mangkir. Namun, dia menegaskan, KPK akan segera memanggilnya dalam waktu dekat.

Sementara itu, hari ini KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. ‎Penyidik memanggil mantan anggota DPR Chairunnisa untuk memberikan kesaksian.

BACA JUGA: Sindir KMP soal Angket Menkumham, Nasdem: Paling Setop Sendiri

"Ya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya.

Dalam kasus tersebut, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHP. SDA mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan (BG) yang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sidang perdana itu akan digelar pada 30 Maret 2015. (Putri A/fal)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Densus 88 yang Kecoh Aparat Polres Saat Tangkap Anggota ISIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler