SE Kapolri tak Boleh Ditunggangi Kepentingan Penguasa

Kamis, 05 November 2015 – 11:24 WIB
Bambang Soesatyo. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku bisa menerima terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.

Syaratnya, SE itu tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan tak mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengritik pemerintah.

BACA JUGA: Gawat! Kader Golkar Mulai Frustrasi

Namun, politikus Golkar itu tetap saja khawatir SE tersebut berpotensi membangun rasa takut publik untuk mengritik pemerintah. Sebab, SE Kapolri itu bisa saja dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan (security approach) untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapatnya.

"Bahkan, ada asumsi bahwa SE Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan menghina presiden," kata Bamsoet melalui pesan singkat, Kamis (5/11).

BACA JUGA: Sosialisasi Pilkada Calon Tunggal di Daerah Ini Belum Maksimal

Nah, agar SE itu tidak melumpuhkan prinsip demokrasi, sosialisasi harus intensif agar dipahami semua elemen masyarakat. Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberi jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapa pun yang mengritik pemerintah.

Menurut Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu, sangat penting bagi Polri untuk membuat rumusan yang jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Kisruh Pilkada Humbahas, Hadar: Tidak Mungkin Dimasukkan Keduanya

"Tentu saja publik juga butuh jaminan bahwa SE Kapolri itu tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya. Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan pejabat tinggi lainnya tidak boleh menunggangi SE Kapolri itu untuk membungkam arus kritik dari masyarakat," tegas Bamsoet. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasrul Azwar Bilang Jika Tidak Islah, PPP Bakalan Seperti Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler